PILKADA BINTAN
Pilkada Bintan, Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Terpilih Digelar Jumat Ini
KPU Bintan rencananya akan menggelar rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih Jumat (22/1)
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Pemenang Pilkada Bintan
Pasangan calon Apri Sujadi dan Roby Kurniawan jadi pemenang Pilkada Bintan.
Hasil Pleno KPU perolehan suara tingkat kabupaten di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (16/12) paslon Apri-Roby meraih 60,4 persen suara.
Sementara paslon Alias Wello dan Dalmasri Syam memperoleh 39,6 persen.
Dari rekapitulasi rapat pleno KPU Bintan, untuk pemilihan Bupati dan Calon Bupati Bintan, pasangan Apri Sujadi bersama Roby Kurniawan (Apri-Roby) memperoleh 49.855 suara.
Sedangkan pasangan Alias Wello dan Dalmasri (ADA) memperoleh 32.717 suara.Dengan demikian, Apri-Roby menang sebesar 60,37 persen dari suara sah. Pasangan ADA, sebesar 39,63 persen.
Anggota KPU Bintan, Haris Daulay menuturkan, jumlah surat suara yang sah untuk Pilbup Bintan, sebanyak 82.572 suara.Sedangkan tidak sah 41.36 suara.
"Sementara jumlah suara sah dan tidak sah ada sebanyak 86.708 suara," ungkapnya, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Hasil Pleno KPU, Apri Sujadi dan Roby Kurniawan Pemenang Pilkada Bintan
Baca juga: Siapa Pemenang Pilkada Bintan? KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Hari Ini

Untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, pasangan Ansar-Marlin meraih suara lebih besar untuk Pilkada Kepri di Kabupaten Bintan.
Di Kabupaten Bintan, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pasangan nomor urut 3, H Ansar Ahmad dan Hj Marlin Agustina, meraih 54.050 suara.
Selanjutnya, di susul pasangan nomor urut 02 calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Isdianto dan Suryani sebanyak 19.166 suara.
Berikutnya, pasangan nomor urut 01 calon Gubernur dan Wakil Gubernur Soerya Respationo dan Iman Sutiawan sebanyak 10.152 suara.
Sementara untuk surat suara yang sah untuk Pilgub Kepri di Kabupaten Bintan sebanyak 83.368 suara dan suara tidak sah sebanyak 3.727 suara.
"Sedangkan surat suara sah dan tidak sah sebanyak 87.095 suara," ungkapnya.
Haris juga menambahkan, setelah pleno di tetapkan pihaknya akan mengumumkan hasil di halaman web KPU Bintan.
Setelah diumumkan, pihaknya akan menunggu selama tiga hari apakah ada aduan atau gugatan serta sengketa dari tim paslon ke KPU Bintan terkait penetapan suara di tingkat Kabupaten kemarin.
"Jadi kita tunggu selama tiga hari setelah penetapan di tingkat Kabupaten Bintan, jika tidak ada aduan atau gugatan ke MK kita akan menentukan jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bintan yang menang pada Pilkada 2020," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)