Kisah Ibu PNS di Semarang Dituntut Rp 200 Juta karena Pakai Fortuner Anaknya: Padahal Saya yang Beli
Seorang ibu PNS di Semarang digugat perdata Rp 200 juta oleh anak kandungnya karena pakai mobil Fortuner
"Mobilnya digugat karena atas nama anaknya. Dihitung sewa biaya penggunaan Rp 200 juta. Kalau ibu itu tidak mampu membayar sewa, maka rumahnya akan disita," ujar Dedi.

Luka Bekas Melahirkan Anaknya Takkan Hilang
Dewi Firdauz (52), warga Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, meneteskan air mata saat mengetahui telah digugat anak kandungnya sendiri, Alfian Prabowo (25).
Perkara ini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.
Dasar gugatannya karena sang anak tidak terima mobil Toyota Fortuner digunakan sang ibu setelah berpisah dengan ayahnya.
Dewi sendiri tak menyangka anaknya akan berbuat setega itu.
Meski begitu ia berusaha memaafkan karena bagaimanapun Alfian adalah anak kandungnya.
"Sampai kapan pun, bekas jahitan karena operasi caesar ini tidak akan hilang. Sampai kapan pun dia adalah anak saya, yang saya lahirkan dengan rasa sakit dan masih membekas sampai saat ini," ujarnya.
Menurut Dewi, mobil Fortuner itu dibeli dari keringatnya sendiri bekerja sebagai ASN Pemprov Jateng.
Mobil Fortuner itu atas nama nama anaknya karena ia baru saja menjual mobil Toyota Yaris dan belum berganti nama.
BACA JUGA BERITA TRIBUN LAINNYA DI GOOGLE NEWS:
TONTON YOUTUBE TRIBUN BATAM:
Sumber: Kompas.com
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Anak Gugat Ibu Kandung karena Pakai Fortuner, Diminta Sewa Rp 200 Juta jika Tak Bayar Rumah Disita