Insentif RT/RW di Lingga 2021 Bakal Dialihkan lewat Kecamatan, Ini Kata Camat Singkep
Camat Singkep Lingga Agustiar bilang, pembayaran insentif melalui kecamatan ini hanya untuk RT/RW Kelurahan. Tidak untuk RT/RW yang berada di Desa
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Penyaluran insentif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Lingga tahun 2021 akan dialihkan melalui kantor kecamatan.
Sebelumnya, insentif RT/RW tersebut diterima melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DP2KA) Lingga.
Hal ini disampaikan Camat Singkep Agustiar.
“Pengalihan ini karena sistem keuangan saat ini mungkin mengarahkan untuk mempermudah. Karena RT/RW itu di bawah pembinaan kecamatan. Sehingga dititipkan oleh DP2KA di kecamatan untuk dibayarkan kepada RT dan RW,” kata Camat Singkep, Agustiar kepada awak media, Jumat (22/1/2021).
Meski begitu, Agustiar menjelaskan, pembayaran insentif melalui kecamatan ini hanya untuk RT/RW Kelurahan. Tidak untuk RT/RW yang berada di Desa.
Baca juga: Wali Kota Minta Bantuan RT dan RW, Data Penerima Bansos Tanjungpinang Naik
Baca juga: Dinsos Undang Perangkat RT dan RW di 3 Kecamatan, Maksimalkan Fungsi Perangkat Lingkungan
"Kecamatan Singkep ada tiga desa yakni, Desa Tanjung Harapan, Batu Kacang dan Batu Berdaun ditambah satu Desa Persiapan Kebun Nyiur. Untuk tiga kelurahan yaitu, Kelurahan Dabo, Dabo Lama dan Sungai Lumpur," ujarnya.
Agustiar melanjutkan, untuk pembayaran insentif rencananya akan disalurkan setiap bulan.
“Dalam penyalurannya pun masih kita pelajari dulu. Karena selama ini penyaluran insentif melalui bank atau non tunai, bisa saja ke depan penyalurannya melalui tunai,” terangnya.
Agustiar menerangkan, pihak kecamatan minta setiap kelurahan melakukan pertemuan dengan RT/RW. Dalam pertemuan itu RT/RW diminta membawa laporan bulanan.
"Laporan bulanan tersebut tidak hanya pada jumlah penduduk saja. Minimal ada tambahan laporan lainnya seperti, berapa warga yang sudah menerima bantuan rumah, atau sudah menerima bantuan lainnya atau belum," tambahnya.
Ia berharap, dengan adanya pembinaan langsung dari kecamatan atau kelurahan tersebut, kelurahan dapat melakukan pertemuan tatap muka dengan RT/RW. Mungkin ada keluh kesah yang disampaikan oleh RT/RW.
“Laporan bulanan tersebut harus masuk ke kelurahan akhir bulan menimal tanggal 28-30 setiap bulannya, karena pada tanggal 1 laporan dari RT/RW tersebut, sudah diterima kecamatan dari kelurahan.
Jika laporan yang kita terima masih ada RT yang belum memberikan laporan bulanan, maka insentifnya akan kita pending pembayarannya, tapi bukan tidak dibayar hanya di-pending sampai laporan RT itu kita terima,” jelas Agustiar.
(TribunBatam.id/Febriyuanda)