PILKADA KARIMUN
Pilkada Karimun Digugat, Tim Iskandarsyah - Anwar Siapkan 'Amunisi' di Sidang MK
Sengketa Pilkada Karimun rencananya akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, pada Senin (28/1) pukul 8 pagi.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Sengketa Pilkada Karimun terus bergulir.
Permohonan gugatan Pilkada Karimun telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi pun, telah menetapkan jadwal sidang gugatan pilkada Karimun tersebut.
Melalui Akta Registrasi Perkara konstitusi nomor 68/PAN.MK/ARPK/01/2021 pada Senin 18 Januari 2021 pukul 10.00 WIB,
Hal ini telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BPRK) permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, dengan registrasi perkara.
Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Iskandarsyah dan Anwar pasangan calon bupati dan wakil Bupati Karimun tahun 2020, nomor urut 2. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 17 Desember 2020 memberi kuasa kepada Saut Maruli Tua Manik.

Selanjutnya disebut sebagai pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, selanjutnya disebut sebagai termohon.
Perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada pemohon, termohon, dan Banwaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.
Sementara perselisihan hasil Pilkada Karimun periode 2021-2024 akan digelar pada Kamis, 28 Januari 2021 Pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara pasangan nomor urut 01 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim sebagai peraih suara terbanyak yaitu 54.519 suara.
Sementara pasangan nomor urut 02 Iskandarsyah - Anwar Abubakar meraih 54.433 suara.
Berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun yang digelar di Hotel Aston pada (9/12) lalu kedua paslon hanya berselisih 86 suara.
Baca juga: Menang Pilkada Karimun, Tim Aunur Rafiq Siapkan Pengacara, Hadapi Gugatan Iskandarsyah di MK
Baca juga: Curhat Iskandarsyah, Kalah 86 Suara dari Aunur Rafiq di Pilkada Karimun: Manusiawi Kecewa

Sedangkan menurut tim PKS dan PAN mengkalim jika paslon Iskandarsyah - Anwar Abubakar menang dengan selisih 26 suara.
Kepastian Sidang MK terkait Pilkada Karimun ini dibenarkan Sekretari DPD PKS Karimun, Muhammad Ginastra.
Ia mengatakan, sidang akan digelar pada 28 Januari 2020 sekira pukul 8 pagi.
Selain Pilkada Karimun, terdapat Pilkada Lingga, Pilkada Batam, Pilkada Kepri yang ikut pada Sidang MK.
"Sidang gugatan pilkada Karimun akan disidang sebanyak 9 anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, yang akan di ketuai oleh Anwar Usman," ungkapnya kepada TribunBatam.id, Minggu (24/1/2021).
Sengketa Pilkada Kepri
Tim Isdianto-Suryani (INSANI) telah menerima surat pemberitahuan jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Diketahui, tim INSANI mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kepri ke MK pada Rabu (23/12/2020) lalu.
Permohonan itu terdaftar dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 135/PAN.MK/AP3/12/2020.

Seorang Kuasa Hukum INSANI, Bali Dalo membenarkan mereka telah menerima surat pemberitahuan jadwal sidang.
"Ya, surat pemberitahuan untuk sidang dari MK sudah ada. Kita sidang tanggal 28 Januari 2021," kata Bali kepada Tribunbatam.id, saat dikonfirmasi melalui jaringan telepon, Sabtu (23/1/2021) siang.
Ia menambahkan pihaknya juga telah siap untuk bersidang di MK.
Dalam sidang itu, tim INSANI diperkuat 9 kuasa hukum. Mereka Ahmad Fakih Rambe, Bali Dalo, Karli, Hery Firmansyah, Fadhli Faisal, Nasatya Danisworo Nimpuno, Reza Maladila, dan Pandu Wisudo.
Gugatan INSANI Diterima MK
Sebelumnya diberitakan, gugatan pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri, Isdianto-Suryani (INSANI) akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang gugatan terkait Pilkada Kepri itu rencananya akan dijadwalkan pada 23 Januari 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum INSANI, Ahmad Farih Rambe terkait kelanjutan gugatan Pilkada Kepri INSANI.
"Ya benar sudah diterima gugatan kita di MK. Artinya narasi gugatan kita sudah layak," ujarnya, Senin (18/1/2021).
Ia menekankan, gugatan yang dilayangkan INSANI itu bukanlah mengganggu hak orang lain.

"Kami menilai, banyak ditemukan pelanggaran dan kejanggalan pada penyelenggara pemilu di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri," ujarnya.
Pelanggaran itu terutama terjadi di Batam.
"Sementara ada juga masuk dalam gugatan kita dugaan money politic di daerah lain seperti di Tanjungpinang, dan Bintan," ujarnya.
"Ditambah lagi ada keterlibatan ASN yang berpihak kepada salah satu paslon, dan sudah dapat kita buktikan," sambungnya.
Dari awal, pihaknya meyakini gugatan itu akan diterima MK.
"Kita sangat optimis, dan harus ada Pemungutan Suara Ulang (PSU)," tegasnya.
Tambah Kuasa Hukum
Diberitakan sebelumnya, Tim Isdianto dan Suryani atau yang akrab disapa INSANI menambah amunisinya untuk menghadapi Sidang MK.
Ada penambahan lima kuasa hukum yang akan membantu paslon Pilkada Kepri nomor urut 02 itu di Mahkamah Konstitusi.

Salah seorang kuasa hukum INSANI, Bali Dalo membenarkan penambahan kuasa hukum itu.
Selain dia, sebelumnya ada 2 kuasa hukum lainnya yang akan membantu Isdianto dan Suryani dalam menggugat proses dan tahapan Pilkada Kepri.
Mereka menurut Bali Dalo di antaranya ahmad Fakih Rambe dan Karli.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Isdianto dan Suryani telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kepri, (23/12/2020).
Permohonan itu terdaftar dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 135/PAN.MK/AP3/12/2020.
"Setelah mengajukan permohonan, kami diberikan waktu untuk memperbaiki permohonan.
Kami juga ada penambahan kuasa hukum. Mereka di antaranya Hery Firmansyah, Fadhli Faisal, Nasatya Danisworo Nimpuno, Reza Maladila, dan Pandu Wisudo," ungkap Bali Dalo kepada TribunBatam.id, melalui sambungan seluler Jumat (8/1/2021) siang.
Nama-nama tersebut di atas, tercantum dalam Tanda Terima Tambahan Berkas Perkara Pemohon Nomor 140/P-GUB/PAN.MK/12/2020

Lantas bagaimana dengan Yusril Ihza Mahendra?
Nama politisi Partai Bulan Bintang (PBB) sebelumnya santer disebut akan membantu Isdianto dan Suryani dalam bersidang di Mahkamah Konstitusi.
Soal ini, Bali Dalo mengaku tidak mengetahui, karena saat diskusi lanjutan dengan Yusril Ihza Mahendra dirinya tidak ikut serta.
Bali Dalo hanya mengatakan bahwa jadwal sidang yang terjadwal oleh MK pada Selasa (26/1/2021).
Sampai saat ini, pihaknya masih masih menunggu surat pemberitahuan untuk sidang dari MK.
TribunBatam.id pun mencoba mengonformasi hal itu ke Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengaku tidak mengetahui jika tim INSANI akan melanjutkan gugatan mereka ke MK.
Ia mengungkapkan, jika sebelumnya INSANI bersama tim tidak jadi mendaftar ke Mahkamah Konstitusi.
"Sebelumnya mereka bilang ke saya seperti itu. Jadi saya tidak ikut, kan ga jadi maju," ujar Yusril saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.(TribunBatam.id/Yeni Hartati/Muhammad Ilham/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google