Somasi PTPN hingga Kerumunan Massa, Inilah 4 Kasus Terkait Rizieq Shihab Setibanya di Indonesia

Sejak pulang ke Tanah Air dari Arab Saudi, Rizieq Shihab terus didera kasus yang membuat pimpinan FPI yang dibubarkan pemerintah itu kini dipenjara

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Somasi PTPN hingga Kerumunan Massa, Inilah 4 Kasus Terkait Rizieq Shihab Setibanya di Indonesia. Foto Rizieq Shihab di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017) 

TRIBUNBATAM.id - Somasi PTPN hingga Kerumunan Massa, Inilah 4 Kasus Terkait Rizieq Shihab Setibanya di Indonesia.

Sejak kepulangannya ke Tanah Air dari Arab Saudi, Rizieq Shihab seperti terus didera kasus.

Kasus demi kasus menghampiri ke pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah itu.

Setidaknya saat ini ia tersanung empat perkara yang sedang ditangani kepolisian.

Baca juga: Jenderal TNI Ini Terang-terangan Sarankan FPI jadi Parpol: Usung Rizieq Shihab jadi Capres

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tak Bisa Mengelak Ketika Polisi Berikan Bukti Himbauan Keramaian Lewat Youtube

Kasus yang paling banyak menyita perhatian publik adalah kerumunan massa di kediamannya saat masa pandemi Covid-19.

Habib Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Imam Besar FPI itu memilih datang sehari lebih awal karena tidak ingin ada hal yang simpang siur tentang dirinya
Habib Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Imam Besar FPI itu memilih datang sehari lebih awal karena tidak ingin ada hal yang simpang siur tentang dirinya (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Saat ini kasus-kasus itu masih terus beproses di kepolisian.

Dilansir dari beragam pemberitaan berikut adalah rangkuman kasus Rizieq Shihab setibanya di Tanah Air:

1. Laporan PTPN VIII

Baru-baru ini, Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Total terdapat 250 orang, termasuk Rizieq, yang dilaporkan PTPN VIII dengan dugaan penggunaan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021.

Baca juga: Pesantren FPI Markaz Syariah Disomasi PTPN, Rizieq Shihab Kirim Pesan Ini dari Balik Jeruji Besi

Baca juga: Rizieq Shihab Ajukan Syarat soal Lahan Pesantren Markaz Syariah, Saya Beli Pakai Uang, Bukan Daun

Baca juga: PTPN Somasi Pesantren FPI Markaz Syariah, Rizieq Shihab Melawan: Saya Beli Bukan Ngerampok

Rizieq Shihab di Pesantren Markaz Syariah, Megamendung beberapa waktu lalu
Rizieq Shihab di Pesantren Markaz Syariah, Megamendung beberapa waktu lalu (mozaikharokah fpi)

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman dikutip dari Antara, Jumat (22/1/2021).

PTPN VIII pun berharap 250 orang tersebut bersedia menyerahkan lahan pesantren.

Sebelum membuat laporan polisi, PTPN VIII telah melayangkan surat somasi kepada pengelola Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah pada 18 Desember 2020.

Baca juga: TERUNGKAP Instruksi Rizieq Shihab Usai Pemerintah Bubarkan FPI, Brimob & TNI Datangi Petamburan

Baca juga: Kata-kata Ahok di 2017 Kini Jadi Kenyataan, Dikaitkan dengan Larangan FPI dan Rizieq Shihab

PTPN VIII mengklaim, lahan yang menjadi lokasi pesantren tersebut merupakan areal sah milik perusahaan berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved