Somasi PTPN hingga Kerumunan Massa, Inilah 4 Kasus Terkait Rizieq Shihab Setibanya di Indonesia
Sejak pulang ke Tanah Air dari Arab Saudi, Rizieq Shihab terus didera kasus yang membuat pimpinan FPI yang dibubarkan pemerintah itu kini dipenjara
TRIBUNBATAM.id - Somasi PTPN hingga Kerumunan Massa, Inilah 4 Kasus Terkait Rizieq Shihab Setibanya di Indonesia.
Sejak kepulangannya ke Tanah Air dari Arab Saudi, Rizieq Shihab seperti terus didera kasus.
Kasus demi kasus menghampiri ke pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah itu.
Setidaknya saat ini ia tersanung empat perkara yang sedang ditangani kepolisian.
Baca juga: Jenderal TNI Ini Terang-terangan Sarankan FPI jadi Parpol: Usung Rizieq Shihab jadi Capres
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tak Bisa Mengelak Ketika Polisi Berikan Bukti Himbauan Keramaian Lewat Youtube
Kasus yang paling banyak menyita perhatian publik adalah kerumunan massa di kediamannya saat masa pandemi Covid-19.
Saat ini kasus-kasus itu masih terus beproses di kepolisian.
Dilansir dari beragam pemberitaan berikut adalah rangkuman kasus Rizieq Shihab setibanya di Tanah Air:
1. Laporan PTPN VIII
Baru-baru ini, Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Total terdapat 250 orang, termasuk Rizieq, yang dilaporkan PTPN VIII dengan dugaan penggunaan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021.
Baca juga: Pesantren FPI Markaz Syariah Disomasi PTPN, Rizieq Shihab Kirim Pesan Ini dari Balik Jeruji Besi
Baca juga: Rizieq Shihab Ajukan Syarat soal Lahan Pesantren Markaz Syariah, Saya Beli Pakai Uang, Bukan Daun
Baca juga: PTPN Somasi Pesantren FPI Markaz Syariah, Rizieq Shihab Melawan: Saya Beli Bukan Ngerampok
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman dikutip dari Antara, Jumat (22/1/2021).
PTPN VIII pun berharap 250 orang tersebut bersedia menyerahkan lahan pesantren.
Sebelum membuat laporan polisi, PTPN VIII telah melayangkan surat somasi kepada pengelola Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah pada 18 Desember 2020.
Baca juga: TERUNGKAP Instruksi Rizieq Shihab Usai Pemerintah Bubarkan FPI, Brimob & TNI Datangi Petamburan
Baca juga: Kata-kata Ahok di 2017 Kini Jadi Kenyataan, Dikaitkan dengan Larangan FPI dan Rizieq Shihab
PTPN VIII mengklaim, lahan yang menjadi lokasi pesantren tersebut merupakan areal sah milik perusahaan berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
