BATAM TERKINI
Tarif Parkir Motor Masih Rp 1.000, Ombudsman Kepri : Jika Dinaikkan tak Resmi Laporkan!
Ombusdman Kepri mengingatkan warga Batam agar melaporkan jika ada juru parkir yang meminta tarif parkir melebihi ketentuan.
Sehingga menurutnya kenaikan tarif parkir tidak bisa diterapkan saat ini. Jikapun mengalami kenaikan maka harus dengan pertimbangan jelas.
“Kalau disetujui (revisi perda), terlebih dahulu peningkatan pelayanan parkir di Batam,” katanya.
Lagat juga turut mengingatkan kepada Dishub agar dapat mengawasi kegiatan pelaksanaan retribusi parkir tepi jalan.
Dikhawatirkan dimanfaatkan oleh oknum juru parkir tertentu dengan wacana kenaikan tarif parkir pinggir jalan.
“Sebetulnya kan memang belum boleh naik, tapi takutnya di lapangan ada yang memanfaatkannya,” kata dia.
Lagat mengimbau agar masyarakat tidak tertipu, karena tarif parkir pinggir jalan masih yang lama.
Yaitu roda dua sebesar Rp 1.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 2.000.
“Kalau ada yang minta di luar ketetapan harga tersebut, bisa menghubungi call center pemko batam atau Dishub, serta ombusdman di 137,” katanya.
Anggota DPRD Batam Tolak Kenaikan Tarif
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam berencana menaikkan tarif parkir tepi jalan.
Hal ini langsung mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Kota Batam.
"Saya tidak setuju atas usulan kenaikan tarif retribusi parkir tepi jalan untuk tahun ini," ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Hendra Asman, Senin (25/1/2021).
Diakuinya dampak adanya pandemi Covid-19, kondisi ekonomi sedang terpuruk.
Dengan adanya kenaikan ini, maka memberatkan masyarakat Kota Batam.
"Jangan lagilah menambah beban masyarakat," sesal Hendra.