BATAM TERKINI
Kejari Batam Tunggu Berkas Perkara Oknum Pendeta Tersangka Hubungan Terlarang
Kejari Batam sebelumnya menerima SPDP terkait kasus oknum pendeta tersangka hubungan terlarang itu pada 27 November 2020.
Oknum Pemuka Agama ini dibekuk di Medan, Provinsi Sumatra Utara.
Ia ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batuaji bersama Satreskrim Polresta Barelang.
Medan diketahui bukan daerah satu-satunya yang ia datangi.
Berharap kasusnya tak akan diselidiki polisi lagi, Oknum Pemuka Agama ini bahkan kabur ke sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatra.
Oknum pendeta ini hanya tertunduk saat dihadirkan ke awak media dalam konferensi pers di Polsek Batuaji belum lama ini.
"Dari keterangan tersangka yang kami himpun sementara, hubungan terlarang itu ia lakukan di kamar rumahnya.
Sementara anaknya bermain di ruang tamu," sebut Kapolsek Batuaji, Kompol Jun Chaidir.
Penyidik Polsek Batuaji pun tak mau puas begitu saja.

Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk apakah ada korban lain dari ulah Oknum Pemuka Agama ini.
"Kami masih gali keterangan lebih lanjut, apakah ada korban lain," kata Jun.
Kompol Jun Chaidir mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan undang -undang perlindungan anak.
Pasal yang dikenakannya pun berlapis. Yakni Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 Peraturan Pemerintah pengganti UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kabur dari Batam, Ditangkap di Medan
Berakhir sudah pelarian panjang Oknum Pemuka Agama di Batam.
Tersangka hubungan terlarang dengan anak di bawah umur berinisial NP ini, akhirnya dibekuk di Medan, Provinsi Sumatra Utara.