BATAM TERKINI
Kejari Batam Tunggu Berkas Perkara Oknum Pendeta Tersangka Hubungan Terlarang
Kejari Batam sebelumnya menerima SPDP terkait kasus oknum pendeta tersangka hubungan terlarang itu pada 27 November 2020.
Tentang Penetapan PP Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
KPPAD Kepri Bereaksi
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah atau KPPAD Kepri, Erry Syahrial mengapresiasi keberhasilan polisi meringkus oknum pemuka agama yang diduga berbuat hubungan terlarang dengan anak di bawah umur, Jumat (8/1).
Pasalnya, oknum pemuka agama itu diketahui sempat kabur ke Medan setelah aksinya itu.
Erry Syahrial berharap, agar pihak kepolisian dapat memaksimalkan undang-undang perlindungan anak dan mencari pasal yang sesuai dengan tindakannya.
Oknum pemuka agama berinisial NP diringkus tim Polresta Barelang di Medan dengan berkoordinasi ke pihak kepolisian setempat.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, ia dilaporkan terkait kasus pencabulan dengan korban diketahui seorang remaja wanita 15 tahun.
Aksi itu sudah dilakukannya sejak Januari 2020 hingga Juni 2020.

"Karena dia kan tokoh agama. Tokoh agama ini seharusnya menjadi panutan, tapi dia malah jadi pelakunya.
Jadi ada pemberatan di situ. Kami akan kawal terus proses hukumnya," tegas Erry, Rabu (13/1/2021).
Dengan tertangkapnya oknum pemuka agama ini, dia berharap keluarga korban bisa mendapatkan keadilan.
Sebab menurutnya, antara orangtua korban dan pelaku memiliki hubungan baik.
"Jadi, orang tua korban ini percaya kalau diajak pendeta tak jadi masalah.
Sebagai jemaat pelaku, tentu orangtua korban sangat percaya. Tapi kepercayaan itu disalah gunakan," tambah dia.
Erry bercerita, pihaknya mendapatkan laporan pencabulan itu tahun 2019 lalu antara bulan Oktober dan November.

Saat itu, orangtua korban sempat memberi maaf kepada pelaku.
Ini karena orangtua korban mengira jika tindakan asusila yang dilakukan oknum pemuka agama itu hanya sebatas tindakan ringan, misalnya seperti dicium saja.
"Ternyata, seiring berjalannya waktu, (kasus) heboh lagi.
Setelah ditanya kepada korban oleh orangtuanya, rupanya tingkanya sudah sampai ke hubungan seksual," ungkap Erry.
Berdasarkan pengakuan dari orangtua korban pula, Erry menyebut, oknum pemuka agama tersebut telah menjalankan aksi bejatnya lebih dari satu kali.
Dimana, perbuatan itu dilakukan pelaku saat pelaksanaan ibadah untuk anaknya.
"Saat itu kalau tak salah saya, pas pelaksanaan ibadah sekolah minggu," ucapnya.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Ian Sitanggang)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google