BATAM TERKINI

Kejari Batam Tunggu Berkas Perkara Oknum Pendeta Tersangka Hubungan Terlarang

Kejari Batam sebelumnya menerima SPDP terkait kasus oknum pendeta tersangka hubungan terlarang itu pada 27 November 2020.

TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Kejari Batam Tunggu Berkas Perkara Oknum Pendeta Tersangka Hubungan Terlarang. Foto Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam atau Kasi Pidum Kejari Batam, Novriadi Andra. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam menunggu berkas perkara Nico Paham, oknum Pendeta yang diduga berbuat hubungan terlarang dengan Anak di bawah umur.

Kejari Batam sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP terkait kasus itu pada 27 November 2020 lalu.

Personel Polsek Batuaji dibantu Polresta Barelang sebelumnya menangkap Oknum Pemuka Agama itu di Medan, Provinsi Sumatra Utara, Jumat (8/1/2021).

Ia sempat kabur ke sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatra sebelum ditngkap di sana.

Nico sendiri diketahui telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali.

Yang mana, korban merupakan jemaatnya sendiri di salah satu rumah ibadah yang terletak di Kecamatan Batuaji.

Pelarian Panjang Oknum Pemuka Agama di Batam, Polisi Kejar Hingga Pulau Jawa & Sumatra. Foto tersangka hubungan terlarang anak di bawah umur berinisial NP saat konferensi pers di Polsek Batuaji, Rabu (13/1/2021).
Pelarian Panjang Oknum Pemuka Agama di Batam, Polisi Kejar Hingga Pulau Jawa & Sumatra. Foto tersangka hubungan terlarang anak di bawah umur berinisial NP saat konferensi pers di Polsek Batuaji, Rabu (13/1/2021). (TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

“SPDP sudah kami terima,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejari Batam, Novriadi Andra, Rabu (27/1/2021).

Ia menjelaskan, pihaknya akan meneliti ulang berkas perkara tersebut begitu diserahkan oleh penyidik.

Jika belum lengkap, Kejari Batam akan meminta penyidik untuk melengkapi (P19).

Biasanya, kata dia, penyidik akan langsung mengirimkan berkas perkara tersangka (tahap I) setelah SPDP dikirimkan ke Kejaksaan.

Jadi Tersangka

Oknum Pemuka Agama di Batam berinisial NPS berstatus tersangka.

Kasusnya tak main-main. Oknum pendeta ini melakukan hubungan terlarang dengan Anak di bawah umur yang masih jemaatnya.

Kepada polisi, NPS mengaku jika perbuatannya pada 2019 lalu ia lakukan kepada korbannya yang masih 15 tahun sebanyak tujuh kali.

Perbuatan tersebut, ia lakukan saat istrinya sedang keluar rumah.

Baca juga: Oknum Debt Collcetor di Batam Berulah, Ancam Buang Korbannya ke Jembatan Barelang

Baca juga: SEMPAT Jadi Kuli Bangunan, Pemuka Agama di Batam Pelaku Hubungan Terlarang Dibekuk di Medan

Oknum Pemuka Agama di Batam Tersangka, 7 Kali Hubungan Terlarang dengan Anak di Bawah Umur. Foto oknum pendeta berinisial NPS saat konferensi pers di Polsek Batuaji belum lama ini.
Oknum Pemuka Agama di Batam Tersangka, 7 Kali Hubungan Terlarang dengan Anak di Bawah Umur. Foto oknum pendeta berinisial NPS saat konferensi pers di Polsek Batuaji belum lama ini. (TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved