BATAM TERKINI

Kejari Batam Tunggu Berkas Perkara Oknum Pendeta Tersangka Hubungan Terlarang

Kejari Batam sebelumnya menerima SPDP terkait kasus oknum pendeta tersangka hubungan terlarang itu pada 27 November 2020.

TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Kejari Batam Tunggu Berkas Perkara Oknum Pendeta Tersangka Hubungan Terlarang. Foto Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam atau Kasi Pidum Kejari Batam, Novriadi Andra. 

Selama di Medan, ia bekerja sebagai kuli bangunan.

Tim dari Unit Reskrim Polsek Batuaji dan Satreskrim Polresta Barelang yang meringkusnya tak mengalami kendala.

Ia ditangkap tanpa perlawanan. Laporan keluarga korban pada Jumat (30/10/2020) bisa dibilang tuntas.

Koordinator Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP-PMP) Kepri Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus diwawancarai di Mapolda Kepri 17 Juli 2018, dalam rangka mempertanyakan kelanjutan bos PT Tugas Mulia J Rusna yang berstatus narapidana mempekerjakan anak di bawah umur,  MS (16)  asal NTT.
Koordinator Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP-PMP) Kepri Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus diwawancarai di Mapolda Kepri 17 Juli 2018, dalam rangka mempertanyakan kelanjutan bos PT Tugas Mulia J Rusna yang berstatus narapidana mempekerjakan anak di bawah umur, MS (16) asal NTT. (TRIBUNBATAM.id/Leo Halawa)

Medan rupanya bukan daerah pertama yang didatangi tersangka NP.

Sejumlah daerah di Pulau Jawa bahkan Sumatra ia datangi, dengan harapan menghilang dari kasus yang menjeratnya.

Polisi pun terus mengembangkan dan mengikuti pelarian oknum pemuka agama tersebut.

Kapolsek Batuaji, Kompol Jun Chaidir mengungkap, jika tersangka sempat pergi ke Jakarta, Bekasi, Semarang.

Tersangka bahkan sempat berada di Jambi sebelum ditangkap di Medan.

"Anggota dari unitreskrim dibantu Polresta Barelang mengikuti perjalanan tersangka, sampai ditangkap di Medan," ungkapnya saat konferensi pers di Polsek Batuaji, Rabu (13/1/2021).

Dia menjelaskan pelarian panjang oknum pemuka agama ini.

Ia diketahui menginap satu malam di Bekasi, selanjutnya pelaku berangkat ke Semarang dan menginap dua hari di sana.

PENGAMANAN TOLAK OMNIBUS LAW - Mobil Brimob Polda Kepri di Polsek Batuaji, Rabu (7/10/2020). Kehadiran mereka terkait mogok kerja menolak Omnibus Law.
PENGAMANAN TOLAK OMNIBUS LAW - Mobil Brimob Polda Kepri di Polsek Batuaji, Rabu (7/10/2020). Kehadiran mereka terkait mogok kerja menolak Omnibus Law. (TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Tersangka selanjutnya berangkat ke Jambi. Dari sana, ia naik bus tujuan Pekanbaru.

Setelah menginap satu malam di Pekanbaru, pelaku baru berangkat ke Medan.

"Ini perjalanan pelarian yang cukup panjang," kata Jun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan undang undang perlindungan anak Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 Peraturan Pemerintah pengganti UU No 17 tahun 2016,

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved