Link Live Streaming Sidang MK Pilkada Kepri, Batam, Karimun, dan Lingga Kamis Pukul 08.00 WIB

Majelis Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri) pada Kamis (28/1/2021) pukul 08.00

Tribunnews/JEPRIMA
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang MK sengketa Pilkada Kepri, Batam, Karimun, Lingga Kamis besok pukul 08.00. Tonton melalui live streaming 

TRIBUNBATAM.id - Majelis Mahkamah Konstitusi ( MK) akan menggelar sidang sengketa Pilkada Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri) pada Kamis (28/1/2021).

Empat hasil Pilkada Kepri yang masuk gugatan yakni Pilgub Kepri, Pilkada Batam, Pilkada Karimun, dan Pilkada Lingga.

Mejelis Mahkamah Konstitusi memasukkan sidang MK untuk Pilkada Kepri di panel 3.

Jalannya Sidang MK berlangsung pukul 08.00 WIB.

Pelaksanaan Sidang MK bisa disaksikan melalui Live Streaming di youtube MK.

Gugatan hasil Pilkada Kepri diajukan oleh tim pasangan Isdianto-Nuryani.

Baca juga: Sengketa Pilkada Batam, Tim Hukum RAMAH Optimistis Menang Hadapi Gugatan Lukita di MK

Sebelumnya KPU Kepri menyatakan pasangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina meraih suara terbanyak di Pilgub Kepri.

Tim INSANI menyiapkan sembilan kuasa hukum pun telah dipersiapkan untuk Sidang MK itu.

Selain Bali Dalo, terdapat sejumlah nama lain seperti Ahmad Fakih Rambe, Karli, Hery Firmansyah, Fadhli Faisal.

Kemudian Nasatya Danisworo Nimpuno, Reza Maladila dan Pandu Wisudo.

Pilkada Karimun

Mahkamah Konstitusi pun, telah menetapkan jadwal sidang gugatan pilkada Karimun tersebut.

Melalui Akta Registrasi Perkara konstitusi nomor 68/PAN.MK/ARPK/01/2021 pada Senin 18 Januari 2021 pukul 10.00 WIB,

Hal ini telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BPRK) permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, dengan registrasi perkara.

Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Iskandarsyah dan Anwar pasangan calon bupati dan wakil Bupati Karimun tahun 2020, nomor urut 2. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 17 Desember 2020 memberi kuasa kepada Saut Maruli Tua Manik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved