Link Live Streaming Sidang MK Pilkada Kepri, Batam, Karimun, dan Lingga Kamis Pukul 08.00 WIB
Majelis Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri) pada Kamis (28/1/2021) pukul 08.00
TRIBUNBATAM.id - Majelis Mahkamah Konstitusi ( MK) akan menggelar sidang sengketa Pilkada Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri) pada Kamis (28/1/2021).
Empat hasil Pilkada Kepri yang masuk gugatan yakni Pilgub Kepri, Pilkada Batam, Pilkada Karimun, dan Pilkada Lingga.
Mejelis Mahkamah Konstitusi memasukkan sidang MK untuk Pilkada Kepri di panel 3.
Jalannya Sidang MK berlangsung pukul 08.00 WIB.
Pelaksanaan Sidang MK bisa disaksikan melalui Live Streaming di youtube MK.
Gugatan hasil Pilkada Kepri diajukan oleh tim pasangan Isdianto-Nuryani.
Baca juga: Sengketa Pilkada Batam, Tim Hukum RAMAH Optimistis Menang Hadapi Gugatan Lukita di MK
Sebelumnya KPU Kepri menyatakan pasangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina meraih suara terbanyak di Pilgub Kepri.
Tim INSANI menyiapkan sembilan kuasa hukum pun telah dipersiapkan untuk Sidang MK itu.
Selain Bali Dalo, terdapat sejumlah nama lain seperti Ahmad Fakih Rambe, Karli, Hery Firmansyah, Fadhli Faisal.
Kemudian Nasatya Danisworo Nimpuno, Reza Maladila dan Pandu Wisudo.
Pilkada Karimun
Mahkamah Konstitusi pun, telah menetapkan jadwal sidang gugatan pilkada Karimun tersebut.
Melalui Akta Registrasi Perkara konstitusi nomor 68/PAN.MK/ARPK/01/2021 pada Senin 18 Januari 2021 pukul 10.00 WIB,
Hal ini telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BPRK) permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, dengan registrasi perkara.
Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Iskandarsyah dan Anwar pasangan calon bupati dan wakil Bupati Karimun tahun 2020, nomor urut 2. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 17 Desember 2020 memberi kuasa kepada Saut Maruli Tua Manik.
Selanjutnya disebut sebagai pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, selanjutnya disebut sebagai termohon.
Perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada pemohon, termohon, dan Banwaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.
Sementara perselisihan hasil Pilkada Karimun periode 2021-2024 akan digelar pada Kamis, 28 Januari 2021 Pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara pasangan nomor urut 01 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim sebagai peraih suara terbanyak yaitu 54.519 suara.
Sementara pasangan nomor urut 02 Iskandarsyah - Anwar Abubakar meraih 54.433 suara.
Berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun yang digelar di Hotel Aston pada (9/12) lalu kedua paslon hanya berselisih 86 suara.
Sedangkan menurut tim PKS dan PAN mengkalim jika paslon Iskandarsyah - Anwar Abubakar menang dengan selisih 26 suara.
Kepastian Sidang MK terkait Pilkada Karimun ini dibenarkan Sekretari DPD PKS Karimun, Muhammad Ginastra.
Ia mengatakan, sidang akan digelar pada 28 Januari 2020 sekira pukul 8 pagi.
Selain Pilkada Karimun, terdapat Pilkada Lingga, Pilkada Batam, Pilkada Kepri yang ikut pada Sidang MK.
"Sidang gugatan pilkada Karimun akan disidang sebanyak 9 anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, yang akan di ketuai oleh Anwar Usman," ungkapnya kepada TribunBatam.id, Minggu (24/1/2021).
Link Live Streaming