Mobil Diatas 2000 cc Tidak Boleh Lagi Isi Premium di Batam, Silahkan Isi Pertamax Atau Pertalite

Kartu kendali BBM Premium akan segera diluncurkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, pada Maret 2021. 

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Febriyuanda
SPBU - Pengendara yang mengantre di SPBU jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 8, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (2/12/2020). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejauh ini penjualan BBM tidak ada arah dan aturan yang pasti. 

Bahkan untuk mencari Premium ataupun Pertalite di kota Batam sangatlah susah.

Kini dari hasil rapat bersama, akhirnya pemerintah Kota Batam sepakat mengeluarkan kartu Kendali BBM.

Kartu itu akan diberukan kepada mobil dibawah 2000 cc.

Artinya, bagi pemegang kartu tesebut hanya yang bisa membeli BBM Jenis Peremium.

Kartu kendali BBM Premium akan segera diluncurkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, pada Maret 2021. 

Kartu tersebut sama seperti kartu pengendali BBM jenis Solar yang sudah diterapkan sejak 2019 lalu. 

Saat ini, tengah dilakukan perancangan dan pendataan mekanisme pendaftaran pengguna kartu kendali.

Sebelumnya, Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau telah menggelar rapat koordinasi dengan Pertamina, Hiswana Migas, BRI, dan pihak terkait lainnya.

Hasilnya telah disepakati, kuota kartu yang akan diberikan kepada kendaraan roda empat sebanyak 123.153.

Kuota itu hanya berlaku bagi kendaraan mobil dengan kapasitas mesin di bawah 2000 cc.

Sementara itu, mobil dengan kapasitas di atas 2000 cc disarankan menggunakan Pertalite atau Pertamax.

Baca juga: BEGINI Cara Daftar Kartu Kendali, Syarat Beli Premium Mobil di Batam, Hanya Tersedia 123.153 Kartu

Baca juga: Kartu Kendali Nelayan Ada Namun Solar Untuk Nelayan Tidak Ada

"Untuk persyaratan kendaraan roda empat pajak, KIR, dan STNK berlaku. Kemudian, tangki kendaraan tidak dimodifikasi," ujar Gustian.

Rencana kuota Premium per hari khusus untuk kendaraan mobil masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut, sama halnya dengan kuota bagi kendaraan roda dua.

Persyaratannya, kuota akan diberikan bagi kendaraan roda dua yang berkapasitas mesin di bawah 1600cc, serta pajak, STNK masih berlaku dan tangki tidak boleh dimodifikasi.

Antrean kendaraan di salah satu SPBU di Kota Batam, Minggu (24/1/2021).
Antrean kendaraan di salah satu SPBU di Kota Batam, Minggu (24/1/2021). (TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved