Gara-gara Dinding Retak, Warga Komplek Baloi Garden Gugat Tetangga Rp 1,9 Miliar

Polemik antara tetangga di Komplek Baloi Garden II, berujung di Pengadilan Negeri Batam.

anne
Pihak Pengadilan Negeri Batam saat melakukan sidang lokasi di Komplek Baloi Garden. Gara-gara Dinding Retak, Warga Komplek Baloi Garden Gugat Tetangga Rp 1,9 Miliar. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Polemik antara tetangga di Komplek Baloi Garden II, berujung di Pengadilan Negeri Batam.

Warga Komplek Baloi Garden menggugat tetangga sebelah rumahnya.

Masalah berawal dari keretakan dinding rumah milik Pranata selaku penggugat.

Ia berasumsi jika dinding rumahnya retak akibat pembangunan rumah yang saat ini tengah dilakukan oleh Phua Eng Siak sebagai tergugat.

Permasalahan antara tetangga inipun berakhir dengan pelaporan pelanggaran perdata yang telah terdaftar dengan perkara nomor 247/Pdt.G/2020/Pn.Btm, dan penggugat meminta agar tetangganya memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,9 miliar.

Pihak PN Batam pun telah melakukan sidang ke lokasi guna penanganan kasus tersebut

Kuasa hukum penggugat, Bintoro Arif menjelaskan bahwa kasus kliennya tersebut sudah menjalani persidangan pertama, dan saat ini Majelis Hakim telah melakukan pengecekan lapangan.

Baca juga: Nyaris Ricuh, Komisi I DPRD Batam Cek Sengketa Lahan di Kavling Sambau Nongsa

Baca juga: Sengketa Lahan Kampung Tua Seranggong Batam, Inilah Penjelasan Ketua RKWB Mazmur Ismail

"Jadi tadi majelis hakim sudah datang kesini, melihat langsung kondisi rumah klien saya. Karena pembangunan yang dilakukan oleh tetangganya itu, elevasi tanah rumah ini turun kurang lebih 3 milimeter," ujarnya di rumah penggugat usai sidang lokasi, Jumat (29/1/2021).

Adapun kerusakan yang dialami oleh kliennya, disebutkan dikarenakan beban bangunan baru rumah tergugat yang dianggap melebihi kapasitas.

Menurutnya, pihak tergugat telah membebankan konstruksi bangunan rumahnya ke rumah kliennya.

Walaupun di lain sisi Bintoro juga mengakui bahwa tetangga yang berada di belakang rumah kliennya tidak mengeluhkan hal apapun terkait pembangunan rumah terggugat.

Kerusakan ini sendiri, diakuinya meliputi amblesnya pondasi rumah yang mengakibatkan kemiringan.

Serta retak dan rusaknya dinding hingga lantai dari bagian depan sampai ke dapur, yang berbatasan langsung dengan dinding.

Untuk itu, pihaknya mengajukan laporan menduduki infrastruktur rumah, serta meminta ganti rugi sebesar Rp 1,9 miliar.

Baca juga: Dorkas Hanya Tersenyum Dengar Keterangan Saksi Korban, Sidang Sengketa Lahan Sempat Riuh

Baca juga: BREAKINGNEWS. Sengketa Lahan di Tanjung Buntung Batam, Satu Orang Kena Bacok

"Dia ambil dua kavling, dan inti bangunan itu tepat di sebelah rumah klien saya. Sementara di sebelah satunya lagi tidak seperti ini, makanya tetangga belakang rumah klien saya tidak mengeluh apapun," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved