Lagi Naik Motor, Seorang Pengedar Narkoba di Lingga Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
Raja Vindo menerangkan, pengedara narkoba di Lingga JI alias E, dibekuk saat dia sedang mengendarai motor dan langsung digeledah
Ia melanjutkan, dari pengakuan tersangka YM, dia mengonsumsi narkoba di dalam lapas.
Sedangkan tersangka FD, mengonsumsi narkoba di rumahnya, bukan di dalam lapas.
"Jadi sipir lapas berinisial FD memakai narkotika di rumahnya," tuturnya.
Rangga menjelaskan, dari pengakuan tersangka FD, dia hanya diupah mendapatkan sedikit narkotika saja sebagai imbalan mengedarkan narkoba melalui tamping lapas.
"Dari pengakuannya begitu, namun kita akan terus selidiki lagi," terangnya.
Rangga menyebutkan, tersangka FD sudah 3 tahun menjadi sipir lapas.
"Dari pengakuannya, baru pertama kali mencoba memasukkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, tempatnya bekerja," ucapnya.
Rangga menambahkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut terkait barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di dalam lapas. Apakah akan diberikan kepada penghuni lapas atau digunakan sendiri.
“Pengakuan YM, sabu-sabu tersebut dibawa ke lapas atas perintah FD. Saat masuk dan diperiksa, petugas menemukan sabu di kantong celananya yang tersimpan rapi di bungkus rokok, sebanyak 7 paket sabu,” ujarnya.
Kedapatan Bawa Sabu-sabu
Sebelumnya diberitakan, seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas.
Warga binaan itu berinisial YM (43). Ia yang juga tamping Lapas diketahui membawa sabu-sabu setelah petugas Lapas melakukan pengecekan terhadap YM saat akan masuk ke dalam Lapas.
Kepada petugas, YM mengaku menerima narkoba dari seorang oknum sipir Lapas. Selanjutnya, petugas menghubungi anggota Satresnarkoba Polres Bintan dan mengamankan tersangka.
Kasatnarkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, YM mengaku mendapat barang tersebut dari petugas Lapas berinisial FD (30).
"Jadi saat kita tanya FD, barang itu dititipkan RK yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pencarian," terangnya, Kamis (14/1/2021).
Rangga menjelaskan, saat ini oknum sipir FD sudah diamankan di sel tahanan Polres Bintan.
Sementara YM masih berada di Lapas Narkotika karena statusnya masih tahanan Lapas.
"Tersangka YM ini masih kita lakukan pegembangan apakah barang ini benar atau tidak punya dirinya," ucapnya.
Sementara sipir berinisial FD mengaku, ia hanya berperan menerima barang dari RK yang sekarang DPO.
Kemudian FD mengantar barang ke tamping lapas untuk diserahkan ke WBP di dalam Lapas.
"Untuk barang bukti (BB) yang diamankan yakni 1 alat hisap sabu, bong dan 7 paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu," ujarnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, wartawan Tribunbatam.id masih menunggu konfirmasi dari Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo terkait kasus ini.
(TRIBUNBATAM.id/Febriyuanda/Alfandi Simamora)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google