Lagi Naik Motor, Seorang Pengedar Narkoba di Lingga Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Raja Vindo menerangkan, pengedara narkoba di Lingga JI alias E, dibekuk saat dia sedang mengendarai motor dan langsung digeledah

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Lagi Naik Motor, Seorang Pengedar Narkoba di Lingga Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya. Foto ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu 

Untuk tersangka terakhir, yakni JN dilakukan penangkapan karena adanya informasi masyarakat beberapa hari setelah penangkapan tersangka pertama dan kedua.

Selanjutnya, Sabtu (16/1/2021) sekira pukul 12.00 WIB, dilakukan penangkapan di sebuah kamar 03, Penginapan Endi di Dabo Singkep terhadap tersangka JN.

"Di mana anggota kita melakukan under cover atau penyamaran, anggota yang lain juga melakukan pembuntutan. Dan pelaku berhasil kita amankan dengan barang bukti sabu 0,27 gram," jelas Raja.

JN mengakui miliknya didapatnya dari seseorang mengaku bernama Daeng arah Senayang, dan saat itu Satresnarkoba membawanya ke Polres Lingga untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Terhadap tersangka JI  dan JF serta JN  telah dilakukan pemeriksaan Urine denga hasil positif menggunakan narkotika jenis sabu," sambungnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 jo 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Hingga saat ini, polisi terus mendalami dalam masalah ini dan untuk ke depannya akan mengungkapkan kasus-kasus yang lain.

"Tapi kami tetap kami Satuan Reskrim Narkoba tetap berusaha semaksimal mungkin untuk menemukan pelaku-pelaku lain," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membekuk 3 pengedar narkoba di Lingga.

Dapat Sabu dari Lapas Tanjungpinang

Saat konferensi pers di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Jumat (29/1/21) Kasatresnarkoba, Iptu Raja Vindo Valentino dan didampingi Kasubag Humas Polres Lingga, AKP Hasbi Lubis mengungkap kronologinya.

Sebelum membongkar kasus tersebut, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Tiga tersangka tersebut antara lain JI (31), JF ( 26) dan JN (33)," kata Raja Vindo kepada sejumlah awak media yang hadir.

Adapun tersangka pertama, yakni JI alis E dibekuk pada Selasa (12/1) di Desa Limbong, Kampung Centeng, Daik Lingga, dengan kedapatan narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1,57 gram.

Baca juga: Tiga Napi Lapas Dabo Singkep Lingga Bebas Lewat Program Asimilasi dan Integrasi

"Untuk barang bukti tersangka J alias E dapat dari Lapas di Batu 18, Kota Tanjungpinang, dengan berat yang dia ambil pada saat itu 12,5 gram, lalu dia edarkan di kampungnya," terang Raja Vindo kepada sejumlah awak media yang hadir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved