6.045 Orang Tinggalkan Batam Dalam Dua Hari Lewat Hang Nadim
Dalam dua hari, jumlah penumpang keluar Batam masih mendominasi di Bandara Hang Nadim.
Surat edaran ini menggantikan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 yang berakhir 25 Januari 2021.
Ditjen Perhubungan Udara juga merilis Surat Edaran Kemenhub Nomor 10/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara selama pandemi Covid-19.
Para Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.

Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Ini berlaku untuk penerbangan menuju Bali.
Untuk penerbangan dari dan ke daerah lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat penerbangan itu tidak berlaku penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.
Baca juga: Rapid Test Antigen Syarat Keluar Kepri, Jumlah Penumpang di Bandara Hang Nadim Menyusut
Baca juga: Aturan Wajib Rapid Antigen Tak Berlaku untuk Penumpang Kapal Tujuan Domestik dari Batam

Para penumpang juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan perjalanan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
baca berita terbaru di google news