Tak Hanya Tarif Melintas, BP Batam Juga Tetapkan Paket Wisata di Area Waduk Duriangkang
BP Batam menetapkan paket wisata edukasi bernilai Rp 180 ribu per paket dasar, Rp 270 ribu per paket menengah di area Waduk Duriangkang
"Sebenarnya ini kan jalan inspeksi, ini bukan jalan umum. Tetapi karena tuntutan berkembangnya kawasan industri, atas dasar kemanusiaan, kami izinkan masyarakat melewati jalan tersebut, dan selama ini tidak kami pasang tarif," jelas Ibrahim, Senin (1/2/2021) ditemui di BP Batam.
Ketentuan terbaru BP Batam dalam menetapkan tarif ini, lanjutnya, terinspirasi dari Waduk Lahor, Malang, Jawa Timur. Ibrahim menjelaskan, di Waduk Lahor, masyarakat yang melintasi jalan inspeksi waduk itu dikenakan tarif sekitar Rp 7.000.
Sementara itu, besaran tarif lintas di Waduk Duriangkang telah ditetapkan oleh BP Batam melalui berbagai pertimbangan operasional. Tarif tersebut memungkinkan BP Batam menempatkan sejumlah petugas keamanan, CCTV serta meningkatkan sarana dan pra sarana jalan menjadi semakin memadai.
"Tapi sesuai penelaahan kembali, dan atas respon masyarakat, kami akan melakukan revisi. Untuk sementara ini, tarif itu belum diberlakukan," jawab Ibrahim.
DPRD Batam Sebut Kondisinya Tak Tepat
Diberitakan, rencana pemberlakuan tarif bagi warga di Daerah Tangkapan Air atau DTA Waduk Duriangkang membuat DPRD Batam bereaksi.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, mempertanyakan landasan dari aturan yang tercantum dalam Perka Nomor 28 Tahun 2021 tersebut.
Menurutnya, BP Batam harus tegas dalam menetapkan apakah jalan di atas area Dam Duriangkang itu jalan umum atau privat.
Mulai Februari 2021 ini, Badan Pengusahaan atau BP Batam memberlakukan tarif lintas bagi pengendara roda dua yang melintas di sepanjang jalan DTA Waduk Duriangkang.
Adapun pungutan tarif lintas tersebut sebesar Rp 2.000 per sekali lintas, atau Rp 95.000 per bulan jika berlangganan.
"Dasarnya apa? Kalau jalan itu boleh untuk orang lewat kan berarti untuk kepentingan umum.

Nah, kalau umum kenapa harus bayar?" ucap Ketua DPRD Batam Nuryanto ketika diwawancarai di ruang rapat pimpinan DPRD Batam, Senin (1/2/2021).
Menurutnya, bila jalan yang berada di Daerah Tangkapan Air atau DTA Waduk Duriangkang tersebut tergolong ke dalam aset privat BP Batam,
Maka BP Batam harus tegas dalam membatasi akses masuk masyarakat umum.
"Kalau bisa dibuat umum, ya dibangun sebagus mungkin, dan tidak perlu bayar mestinya," tegas pria yang akrab disapa Cak Nur ini.