Tak Hanya Tarif Melintas, BP Batam Juga Tetapkan Paket Wisata di Area Waduk Duriangkang
BP Batam menetapkan paket wisata edukasi bernilai Rp 180 ribu per paket dasar, Rp 270 ribu per paket menengah di area Waduk Duriangkang
Mohon dipertimbangkan lagi lah, kasih solusi lain jangan bayar lah," keluhnya, Senin (1/2/2021).
Mulai Februari 2021, kendaraan yang melintas di Daerah Tangkapan Air atau DTA Waduk Duriangkang akan dikenakan pungutan tarif.

Pungutan ini sesuai dengan Perka Nomor 28 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 29 Januari 2021 lalu.
Aturan mengenai besaran pungutan tarif juga diatur dalam Perka tersebut.
Adapun tarif lintas untuk kendaraan DTA Waduk Duriangkang yaitu sebesar Rp 2 ribu per sekali lewat.
Apabila berlangganan, per bulannya tarif lintas dikenakan Rp 95 ribu.
Selain itu, Badan Pengusahaan atau BP Batam juga menetapkan tarif masuk DTA waduk, untuk dewasa sebesar Rp 7.500 (weekdays) dan Rp 10 ribu saat akhir pekan atau weekend.
Sedangkan untuk anak-anak Rp 3 ribu untuk weekdays dan Rp 5 ribu weekend.

Ketetapan tarif lintas ini, menurut Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, diterapkan dengan tujuan menjaga ketertiban dan membatasi penggunaan bendungan sebagai lalu lintas kendaraan.
"Supaya lebih tertib, karena jumlah pengguna jalannya cukup banyak di Waduk Duriangkang.
Tarif seperti ini juga sudah pernah dilaksanakan di bendungan lain seperti di Jawa Timur," jelas Dendi, Minggu (31/1/2021).(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Alamudin Hamapu)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google