Kamis, 7 Mei 2026

KARIMUN TERKINI

Kejari Karimun Bakar Barang Bukti Ilegal Tangkapan Lanal TBK

Kejari Karimun bakar barang bukti barang ilegal hasil tangkapan Lanal TBK pada Desember 2020 lalu.

Tayang:
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Kejari Karimun Bakar Barang Bukti Ilegal Tangkapan Lanal TBK. Foto saat pemusnahan barang bukti ilegal di Kampung Baru Tebing, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Senin (1/2). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Karimun memusnahkan barang ilegal.

Sebanyak 598 dus rokok berbagai merek dimusnahkan.

Pemusnahan tersebut dilakukan di Kampung Baru Tebing, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, dengan cara dibakar.

Ini merupakan barang bukti hasil tangkapan anggota Lanal Tanjungbalai Karimun atau Lanal TBK pada Desember 2020.

Anggota Lanal TBK yang sedang patroli, melihat kapal speedboat tanpa nama membawa barang muatan yang mencurigakan.

Saat diperiksa, kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen pelayaran serta Surat Persetujuan Berlayar atau SPB dan dokumen muatan.

Amonium nitrat di gudang barang bukti DJBC Khusus Kepri. Pemusnahannya belum bisa dilaksanakan saat ini, Kejari Karimun masih menunggu surat pengalihan status dari Kejagung
Amonium nitrat di gudang barang bukti DJBC Khusus Kepri. Pemusnahannya belum bisa dilaksanakan saat ini, Kejari Karimun masih menunggu surat pengalihan status dari Kejagung. Foto diambil beberapa waktu lalu. (TRIBUNBATAM.ID)

Kepala Kejari Karimun Rahmat Azhar, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan pelimpahan perkara dari hasil tangkapan yang dilakukan oleh Lanal TBK.

"Barang bukti hasil tangkapan TNI AL ini sudah bekekuatan hukum tetap dan dilakukan proses pemusnahan," ucapnya saat ditemui TribunBatam.id, Senin (1/2).

Azhar menjelaskan, pemusnahan ini juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti.

Pemusnahan tersebut menurutnya sebagai bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan.

Pemusnahan Barang Bukti Mainan Ilegal

Tidak hanya Kejari Karimun, pemusnahan barang bukti barang ilegal juga digelar oleh Kejari Batam.

Sebanyak 381.370 mainan anak ilegal milik terpidana Sumimi alias Mimi akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (1/2/2021).

Bertempat di Kawasan TDLI Kabil, pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Batam, Polin Octavianus Sitanggang.

"Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan tetap (inkracht)," kata Polin.

Baca juga: Mabes Polri Ungkap Barang Ilegal di Sekitar Tanjung Riau, Kini Dilimpahkan ke Bea Cukai Batam

Baca juga: Bea Cukai Klaim Peredaran Barang Ilegal di Kepri Turun, Menkeu Sri Mulyani Targetkan Turun Hingga 1%

Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan (kemeja hijau) saat memimpin sidang di tempat yang berlangsung di halaman kantor Kejari Batam, untuk melihat barang bukti yang merupakan barang bukti dalam perkara pencurian, perusakan dan pemotongan Kapal Robray T-4, Selasa (19/2/2019)
Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan (kemeja hijau) saat memimpin sidang di tempat yang berlangsung di halaman kantor Kejari Batam, untuk melihat barang bukti yang merupakan barang bukti dalam perkara pencurian, perusakan dan pemotongan Kapal Robray T-4, Selasa (19/2/2019) (TRIBUNBATAM.id/FILEMON HALAWA)
Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved