Jumat, 8 Mei 2026

KARIMUN TERKINI

Kejari Karimun Bakar Barang Bukti Ilegal Tangkapan Lanal TBK

Kejari Karimun bakar barang bukti barang ilegal hasil tangkapan Lanal TBK pada Desember 2020 lalu.

Tayang:
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Kejari Karimun Bakar Barang Bukti Ilegal Tangkapan Lanal TBK. Foto saat pemusnahan barang bukti ilegal di Kampung Baru Tebing, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Senin (1/2). 

Pemusnahan lanjutnya, disesuaikan dengan putusan Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu.

Putusan tersebut telah diterima pihaknya pada tanggal 18 Maret 2020 lalu.

"Jika putusan hakim menyebut barang harus dimusnahkan, maka kami akan segera melakukannya. Ini juga menghindari terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti," tambah Polin.

Polin mengatakan, pemusnahan ini akan berlangsung selama dua hingga tiga hari ke depan.

Oleh sebab itu, dia pun meminta kepada jaksa eksekutor untuk segera menyegerakan prosesnya.

"Silakan dikawal prosesnya. Kami akan eksekusi ini hingga tuntas," pungkasnya.

Pantauan TribunBatam.id di lokasi, ratusan ribu barang ilegal itu dimusnahkan dengan dua cara.

Cara pertama dengan dibakar menggunakan mesin yang telah disediakan. Sedangkan cara lainnya dengan menghancurkan beberapa barang dengan jenis tertentu.

Sebelum dimusnahkan, barang-barang yang tak memiliki izin edar ini berada di dalam ratusan karung warna putih.

Pemusnahan barang bukti berkekuatan tetap (inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Batam, Senin (1/2/2021). Barang yang dimusnahkan terdiri dari 381.370 mainan anak ilegal.
Pemusnahan barang bukti berkekuatan tetap (inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Batam, Senin (1/2/2021). Barang yang dimusnahkan terdiri dari 381.370 mainan anak ilegal. (tribunbatam.id/Icwan Nur Fadillah)

Jumlahnya diprakirakan sebanyak 980 karung.

"Kalau barang itu tak ilegal, total nilainya sekira Rp 1,6 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setiyono saat ditemui seusai agenda pemusnahan.

Hari bilang, barang-barang ilegal ini sangat merugikan negara. Oleh sebab itu, dirinya pun meminta agar jumlah pemusnahannya tak dikurangi atau disesuaikan dengan amar putusan Pengadilan Negeri Batam.

"Pastikan eksekusi barang ini tuntas dan jangan sampai menumpuk di gudang. Saya akan memastikannya dan bersedia untuk kembali mengawasi prosesnya," tegas Hari.

Sebagaimana diketahui, terpidana Sumimi sebagai pemilik barang ilegal dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan, 20 hari dan denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider dua bulan.

Sumimi sendiri dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.(TribunBatam.id/ Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved