Selain Moeldoko, Inilah 5 Nama yang Disebut Terlibat Kudeta Partai Demokrat
Selain Moeldoko, Inilah 5 nama yang disebut terlibat kudeta Partai Demokrat. Siapa saja mereka?

Nama berikutnya yang terseret adalah Mantan Ketua DPR periode 2019-2014 Marzuki Alie.
Marzuki termasuk orang lama di Partai Demokrat.
Marzuki disebut sebagai salah satu aktor dibalik upaya kudeta di tubuh Partai Demokrat oleh Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik melalui pesan singkat pada Kompas.com, Selasa (2/2/2021).
Dilansir dari laman pribadinya, www.marzukialie.com, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat dibtahun 2013-2015, kemudian juga menjadi Wakil Ketua Dewan Pembuna Partai Demokrat di tahun 2010-2013.
Marzuki juga aktif menjadi anggota tim kampanye SBY-JK di tahun 2004 dan SBY-Budiono pada tahun 2009.
Ia pernah bersaing dengan Anas Urbaningrum dalam perebutan kursi Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010 silam.
Saat ini Marzuki menjabat sebagai Rektor Universitas Indo Global Mandiri (UIGM) Palembang.
Baca juga: Pernah Banting Arloji saat Panglima TNI, Berapa Harta Kekayaan Moeldoko?
Baca juga: Kisruh Tudingan Kudeta Partai Demokrat, Apri Sujadi: Kami Tetap Solid Dukung AHY
Baca juga: Makar di PARTAI DEMOKRAT: Dalang Mantan Kader dan Pejabat Negara! AHY Langsung Surati Jokowi
3. Muhammad Nazaruddin

Melalui pesan singkat pada Kompas.com, politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik, menyebut Nazaruddin sebagai salah satu aktor upaya perebutan kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat.
Nazaruddin sendiri adalah mantan pejabat penting di struktural Partai Demokrat: Bendahara Umum Partai Demokrat.
Nama Nazaruddin akrab dengan beberapa kasus korupsi di Indonesia.
Ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp.209 juta subsider 4 bulan kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2012 silam, dalam kasus korupsi Wisma Atlet.
Nazaruddin juga kembali dijatuhui vonis setelah dianggap bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Ia dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 1 mikiar subsider 1 tahun kurungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/cvcvcvvv.jpg)