Angka Kematian di Batam Meningkat, Disdukcapil Terbitkan 2.670 Akta Kematian Selama 2020

Kepala Disdukcapil Batam Heryanto mengatakan, angka 2.670 akta kematian itu merupakan angka terakhir per 31 Desember 2020 lalu

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Kompas.com
Angka Kematian di Batam Meningkat, Disdukcapil Terbitkan 2.670 Akta Kematian Selama 2020. Foto ilustrasi akta kematian 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam menerbitkan 2.670 akta kematian selama 2020.

Kepala Disdukcapil Batam Heryanto mengatakan, angka tersebut merupakan angka terakhir per 31 Desember 2020 lalu.

"Yang sudah diterbitkan sebanyak 2.670 akta kematian," katanya Rabu (3/2/2021).

Menurutnya, angka itu mengalami peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya (2019), lantaran di masa covid-19.

Namun, data yang dicatat Disdukcapil itu belum sepenuhnya data orang yang meninggal di Batam.

Cara Mengurus Akta Kematian di Batam via Online, Berguna untuk Pengurusan Warisan

Daftar Nomor WhatsApp Disdukcapil Bintan untuk Urus e-KTP, KK, Akta Lahir dan Akta Kematian

"Kadang banyak warga yang ketika keluarganya meninggal tidak mengurus akta kematian," katanya.

Selain akta kematian, pihaknya juga sudah mengeluarkan sebanyak 35.365 akta lahir sepanjang tahun 2020.

Sementara laporan kepemilikan akta kelahiran Batam hingga akhir Desember tercatat, dari 1.121.875 jumlah penduduk Batam sebanyak 601.515 di antaranya memiliki akta lahir.

Sedangkan sisanya 520.360 belum punya akta lahir.

"Persentasenya 53,62 persen punya akta lahir," tambah Heryanto.

Krisis Lahan Permakaman

Sementara itu Batam krisis lahan permakaman.

Pasalnya, beberapa kompleks permakaman di Batam nyaris terisi penuh. Seperti di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang hingga TPU Sambau.

Karena itu, sebagian warga Batam mulai berinisiatif untuk mengajukan alokasi lahan permakaman kepada pemerintah.

Tak terkecuali warga Messhall PTK Kabil. Lahan seluas 15 hektare diajukan mereka untuk peruntukan sebagai kawasan permakaman di wilayah Kecamatan Nongsa.

“Sudah diajukan sejak 18 Februari 2020 lalu. Total pengajuannya 25 hektare, 15 hektare untuk makam dan 10 hektare untuk permukiman,” ujar Ketua Tim 10, Rupianto, Rabu (3/2/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved