Angka Kematian di Batam Meningkat, Disdukcapil Terbitkan 2.670 Akta Kematian Selama 2020
Kepala Disdukcapil Batam Heryanto mengatakan, angka 2.670 akta kematian itu merupakan angka terakhir per 31 Desember 2020 lalu
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Wali Kota Batam ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi mengatakan, saat ini penambahan lahan permakaman di Batam sangat penting.
Mengingat beberapa permakaman yang ada saat ini sudah hampir penuh karena keterbatasan lahan. Oleh karena itu pihaknya sedang mencari lahan yang akan dijadikan sebagai kompleks pemakaman nantinya.
"Untuk mengantisipasi kekurangan lahan makam di Batam, saya sudah instruksikan ke Direktur Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan," ujar Rudi, Senin (28/12/2020).
Disampaikan Rudi, kalau lokasi baru untuk permakaman itu sudah dapat nantinya, maka langsung diserahkan ke Pemerintah Daerah.
Sementara beberapa lokasi yang sudah diajukan dan belum mendapat legalitas akan terus diproses. Beberapa lokasi yang diajukan Pemko Batam berada di hutan lindung.
Lahan permakaman itu tidak untuk agama tertentu saja, namun untuk semua agama akan diakomodir agar tersedia lahan yang luas dan mampu melayani dan pemerintah bisa menyediakan lahan permakaman ini.
"Doakan semoga cepat tersedia dan masyarakat tidak khawatir terkait ketersediaan lahan khusus permakaman ini," bebernya.
Seperti diketahui sebelumnya, beberapa lahan tempat pemakaman umum atau TPU di Sei Temiang, dan beberapa lainnya nyaris penuh. Meski begitu, masih terdapat lahan lain seperti hutan lindung.
Hanya saja, perlu pengajuan ke kementerian terkait untuk dibuat kebijakan agar lahan itu bisa dijadikan sebagai TPU.
Pemko Batam Koordinasi dengan BP Batam
Diberitakan, beberapa lahan permakaman di Batam, seperti Sei Temiang, Kecamatan Sekupang, Batam terancam penuh.
Kendati demikian, masih tersisa beberapa tapak lahan yang dapat dimanfaatkan untuk permakaman. Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad pun meluruskan, sebenarnya lahan permakaman masih tersedia namun dalam jumlah terbatas.
Menurutnya, pihak Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtan) Batam telah berkoordinasi dengan pihak pengelola makam Sei Temiang untuk menyiasati kapasitas yang ada.
"Sudah koordinasi, bisa jadi beberapa petak lahan di permakaman Kristen, Buddha, atau Muslim dialokasikan untuk pemakaman agama lain, sesuai kondisi saja," jelas Amsakar.
Selain itu menurut Amsakar, keterbatasan lahan permakaman ini hendaknya tidak dijadikan kendala. Sebab, terdapat sedikitnya 15 lahan permakaman di Batam yang masih dapat dimanfaatkan.
Apabila salah satu lahan permakaman mengalami over-capacity, maka masyarakat dapat beralih menguburkan jenazah di lahan permakaman yang lainnya.
(TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing/Ichwan Nur Fadillah/Leo Halawa/Hening Sekar Utami)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google