Insentif Nakes yang Menangani Covid-19 Dipotong 50 Persen, Kemenkeu: Tetap Diprioritaskan
Ramai komentar kabar insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dipotong 50 persen. Kemenkeu buka suara soal kabar yang beredar tersebut.
TRIBUNBATAM.id - Ramai di media sosial, pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19.
Hal ini juga diketahui dari unggahan Twitter BlogDokter, @blogdokter.
Twit itu pun tuai berbagai komentar warganet, soal pemotongan nakes yang menjadi garda terdepan dalam menangani Covid-19.
Pihak dari Kementerian Keuangan menanggapi beredarnya kabar insentif nakes dipotong.
"Sah, insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid19 dipotong 50%," tulis akun @blogdokter dalam twitnya.
Sah, insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid19 dipotong 50%.
• 4.304 Nakes di Batam Sudah Divaksin, Didi: Target Nambah Terus
Hingga berita ini ditulis, twit tersebut telah mendapat 2.703 retweet dan 4.859 likes dari warganet.
Perbandingan dengan tahun 2020
Sebelumnya Kompas.com menerima salinan Surat Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 bertanggal 1 Februari 2021, yang ditujukan untuk Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin.
Surat tersebut merupakan balasan dari Surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/ Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani Covid-19.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu, nakes dan peserta PPDS yang menangani Covid-19 diberikan insentif dan santunan kematian dengan besaran sebagai berikut:
• Pasien Covid-19 di Bintan Meninggal Dunia Bertambah, 159 Nakes Belum Divaksin Corona
- Dokter spesialis sebesar Rp 7.500.000 per orang per bulan
- Peserta PPDS sebesar Rp 6.250.000 per orang per bulan
- Dokter umum dan gigi Rp 5.000.000 per orang per bulan
- Bidan dan perawat Rp 3.750.000 per orang per bulan
- Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000 per orang per bulan
- Santunan kematian per orang sebesar Rp 300.000.000
Besaran insentif tersebut mengalami penurunan sebesar 50 persen, jika dibandingkan dengan insentif yang diberikan pada tahun 2020.
Penurunan 50 persen
Mengutip Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020, yang ditetapkan pada 27 April 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrantor, besaran insentif dan santunan untuk nakes yang menangani Covid-19 adalah sebagai berikut:
- Dokter spesialis sebesar Rp 15.000.000 per orang per bulan
- Dokter umum dan gigi sebesar Rp 10.000.000 per orang per bulan
- Bidan dan perawat sebesar Rp 7.500.000 per orang per bulan
- Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5.000.000 per orang per bulan
- Santunan kematian per orang sebesar Rp 300.000.000 per bulan
Dalam Kepmenkes tersebut, tidak tercantum insentif maupun santunan untuk peserta PPDS.
• Vaksinasi Corona di Lingga, Belum Semua Nakes Puskesmas Penuba Divaksin
Konfirmasi Kompas.com
Terkait surat tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, besaran insentif untuk tahun 2021 bagi nakes yang menangani Covid-19 masih dalam tahap koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kesehatan.
Askolani mengatakan, anggaran kesehatan untuk tahun 2021 awalnya Rp 169,7 triliun. Akan tetapi, dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi anggaran yang lebih besar.
Dia menyebut, alokasi anggaran tersebut diperkirakan akan naik menjadi Rp 254 triliun.