Keluar Penjara Udin Jadi Pedofil, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Usai Nodai 5 Anak Tetangga
Sepertinya Udin (47) tidak jera masuk penjara. Kali ini pelaku kembali menjadi tahana Polisi karena kasus pencabulan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sepertinya Udin (47) tidak jera masuk penjara. Kali ini pelaku kembali menjadi tahana Polisi karena kasus pencabulan.
Diketahui, pelaku dulu pernah ditahan dalam kasus pembunuhan.
Pelaku Residivis kasus pembunuhan ini kini menjelma jadi Pedofil.
Setidaknya ada lima orang korban yang sudah dicabuli pelaku.
Udin ditangkap setelah dilaporkan oleh orangtua korban ke Polisi.
Dari pengakuan pelaku, salah satu korbannya dicabuli disebuah Pondok.
Untuk mengajak korban, Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2000.
• Alasan Video Panas Karyawan PT di Bintan Sengaja Disebar Kekasihnya, Dinikmati Teman Satu Gank
• Janda di Batam Dirudapaksa Anak di Bawah Umur, Darah Pelaku Berdesir Lihat Mama Muda Berbaring
• Video Panas Karyawan PT di Bintan Tersebar, Kekasih Marah Karena Tak Kuat Menahan Rindu
Pelaku asusila di Nongsa Batam, Udin (47) ternyata tak hanya melancarkan aksinya kepada satu orang.
Hal ini diketahui saat Polda Kepri menggelar ekspose kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Batam.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha menyebutkan, korban pencabulan saat ini sudah lebih dari satu orang.
"Saat ini korban yang sudah diketahui ada lima orang. Mudah-mudahan tidak bertambah korban pelaku," ujarnya.
Banyaknya korban asusila itu diketahui saat petugas menginterogasi pelaku Udin.
• Pelaku Asusila terhadap Bocah 4 Tahun di Nongsa Batam Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan
• MABUK, Seorang Pria di Nongsa Batam Nodai Bocah Umur 4 Tahun yang Baru Pulang Ngaji
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 15 miliar Rupiah," ujarnya.
Pelaku lanjut Dhani, juga bisa dikenakan hukuman kebiri.