Keluar Penjara Udin Jadi Pedofil, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Usai Nodai 5 Anak Tetangga
Sepertinya Udin (47) tidak jera masuk penjara. Kali ini pelaku kembali menjadi tahana Polisi karena kasus pencabulan.
"Akan kita koordinaskan dengan jaksa atau hakim untuk penerapan hukuman kebiri," ujarnya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri itu mengimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anaknya.
"Pengawasan terhadap anak harus ditingkatkan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Sementara itu, pelaku diketahui sudah berkeluarga.
"Pelaku sepertinya diduga memiliki kelainan seksual," ujarnya.
Ditangkap dalam Keadaan Mabuk
Sebelumnya diberitakan, Udin (47), warga Nongsa Batam diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri Selasa (2/2/2021) dini hari.
Pria tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak berumur 4 tahun yang baru pulang mengaji.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirrkrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan pelaku dilaporkan ibu korban sekitar pukul 23:00 WIB usai mengetahui kejadian yang menimpa anak perempuannya itu.
"Ibu korban bersama korban datang melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku," ujar Arie pada Rabu (3/2/2021).
Arie melanjutkan usai menerima laporan tim piket Dirreskrimum Polda Kepri langsung bergerak ke wilayah lokasi rumah korban.
"Pelaku tetangga korban," sebut Arie.
Saat diamankan, pelaku Udin di kawasan Nongsa, ia dalam keadaan mabuk atau masih dalam pengaruh minuman alkohol.
"Pelaku mengimingi korban dengan uang Rp 2000," ujarnya Arie.
Baca juga: KESAL Status Hubungan Cinta Digantung, Pria di Batam ini Sebar Video Panas dengan Kekasihnya
Pelaku saat melakukan aksinya itu, saat melihat korban pulang dari Masjid tempat mengaji, korban dibawa pelaku ke pondok penggalian pasir dan pelaku melakukan aksinya.
Pelaku yang telah ditangkap di rumahnya itu langsung dibawa ke Polda Kepri.