Keluar Penjara Udin Jadi Pedofil, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Usai Nodai 5 Anak Tetangga
Sepertinya Udin (47) tidak jera masuk penjara. Kali ini pelaku kembali menjadi tahana Polisi karena kasus pencabulan.
Sebelum melakukan aksinya, korban yang baru pulang dari Masjid tempat mengaji dibawa pelaku ke pondok penggalian pasir yang dijadikan tempat melakukan aksi bejat.
Tim Dirreskrimum Polda Kepri langsung memintai beberapa keterangan para saksi termasuk salah satu guru ngaji tempat korban menimba ilmu.
Yang mengejutkan, berdasarkan keterangan saksi kemungkinan ada korban lain dari pelaku.
"Akan kita dalami apakah ada korban lain dari pelaku," kata Arie.
Residivis Kasus Pembunuhan
Diberitakan, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (2/2/2021).
Pelaku, Udin (47) melakukan perbuatan tak senonohnya itu kepada anak umur 4 tahun seusai pulang mengaji.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan, modusnya pelaku membujuk dan mengimingi korban makan bakso agar mau ikut pelaku.
"Tetapi korban dibawa di sebuah pondok dan dicabuli dan diberikan uang Rp 2000 agar korban tidak buka mulut," ujarnya, Rabu (3/2/2021).
Dhani mengungkapkan, pelaku pencabulan yang sudah ditangkap polisi itu sebelumnya pernah masuk penjara karena kasus pembunuhan pada 2004 lalu.
"Pelaku residivis kasus pembunuhan di Kabupaten Lingga. Dia telah menjalani hukuman selama 6 tahun," ucap Dhani.
Dhani menambahkan, karena kasus itu, pelaku cukup disegani di tempat tinggalnya di kawasan Nongsa.
"Karena residivis kasus pembunuhan, sehingga warga takut dengan pelaku," ujarnya.
Ia melanjutkan, dengan ditangkapnya pelaku pencabulan itu, warga sekitar merasa lega.
Sementara itu, pelaku diketahui sudah berkeluarga.
"Pelaku sepertinya diduga memiliki kelainan seksual," ujarnya.
(Tribunbatam.id/Alamudin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google