Pekerja Gaji Maksimal Rp 8 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi

Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 8 juta bisa mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR subsidi.

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
ILUSTRASI. Nasabah mengamati penawaran rumah?dengan fasilitas KPR BTN melalui kanal digital di kantor cabang BTN, Jakarta. 

TRIBUNBATAM.id - Pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta bisa mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR subsidi.

Namun KPR subsidi hanya berlaku bagi pekerja dengan penghasilan tetap.

Tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian PUPR menganggarkan dana FLPP sebesar Rp 16,66 triliun untuk 157.500 unit rumah.

Pemerintah juga menggelontorkan  bantuan BP2BT akan dianggarkan sebesar Rp 8,7 miliar untuk 218 unit tetapi bisa ditingkatkan sampai 66.750 unit.

Ada Apa dengan BNI? Bidik Kaum Milenial Tawarkan Suku Bunga KPR 4,74 Persen

Sejumlah bank pelat merah turut menjadi penyalur Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi bagian dari program pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Di antaranya adalah PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

Ada beberapa skema subsidi hunian bagi MBR yang dilakukan pemerintah.

Mayoritasnya dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ( FLPP).

Lalu ada bantuan Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), hingga skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).

Bantuan SSB Rp 5,96 triliun dan SBUM sebesar Rp 630 miliar untuk 157.000 unit dimana bantuan subsidi ditetapkan Rp 4 juta di seluruh Indonesia, kecuali Papua Barat Rp 10 juta.

Bank Mandiri turut serta jadi penyalur KPR subsidi untuk semua program pemerintah tersebut.

Executive Vice President Consumer Loans Bank Mandiri Ignatius Susatyo Wijoyo mengatakan, KPR disalurkan kepada MBR yang belum memiliki rumah tetapi harus memenuhi aspek kemampuan membayar.

Persyaratan lainnya, calon nasabah harus memiliki KTP yang terdaftar di Dukcapil, belum pernah menerima subsidi rumah, memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta, dan memiliki penghasilan tetap.

"KPR subsidi mayoritas kami berikan ke karyawan yang memang memiliki income tetap," jelas Susatyo kepada Kontan.co.id, Selasa (2/2/2021).

Pekerja informal juga bisa mendapatkan KPR subsidi Bank Mandiri dengan catatan memiliki pekerjaan yang jelas, memiliki saldo dalam rekening dan dalam catatan rekening tercatat memiliki penghasilan yang cukup untuk melakukan angsuran setiap bulan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved