Pelaku Asusila terhadap Bocah 4 Tahun di Nongsa Batam Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha bilang, pelaku asusila Udin pernah dipenjara karena kasus pembunuhan di Lingga

Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com
Pelaku Asusila terhadap Bocah 4 Tahun di Nongsa Batam Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan. Foto Ilustrasi Cabul 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (2/2/2021).

Pelaku, Udin (47) melakukan perbuatan tak senonohnya itu kepada anak umur 4 tahun seusai pulang mengaji.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan, modusnya pelaku membujuk dan mengimingi korban makan bakso agar mau ikut pelaku.

"Tetapi korban dibawa di sebuah pondok dan dicabuli dan diberikan uang Rp 2000 agar korban tidak buka mulut," ujarnya, Rabu (3/2/2021).

Dhani mengungkapkan, pelaku pencabulan yang sudah ditangkap polisi itu sebelumnya pernah masuk penjara karena kasus pembunuhan pada 2004 lalu.

PURA-PURA Tanya, Remaja Berusia 17 Tahun Nodai Penghuni Kos di Sagulung Batam

Masa Depan Adiknya Dirusak, Keluarga Korban Tindak Asusila di Batam Minta Kepastian Hukum

"Pelaku residivis kasus pembunuhan di Kabupaten Lingga. Dia telah menjalani hukuman selama 6 tahun," ucap Dhani.

Dhani menambahkan, karena kasus itu, pelaku cukup disegani di tempat tinggalnya di kawasan Nongsa.

"Karena residivis kasus pembunuhan, sehingga warga takut dengan pelaku," ujarnya.

Ia melanjutkan, dengan ditangkapnya pelaku pencabulan itu, warga sekitar merasa lega.

Sementara itu, pelaku diketahui sudah berkeluarga.

"Pelaku sepertinya diduga memiliki kelainan seksual," ujarnya.

Ditangkap dalam Keadaan Mabuk

Sebelumnya diberitakan, Udin (47), warga Nongsa Batam diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri Selasa (2/2/2021) dini hari.

Pria tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak berumur 4 tahun yang baru pulang mengaji.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirrkrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan pelaku dilaporkan ibu korban sekitar pukul 23:00 usai mengetahui kejadian yang menimpa anak perempuannya itu.

"Ibu korban bersama korban datang melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku," ujar Arie pada Rabu (3/2/2021).

Arie melanjutkan usai menerima laporan tim piket Dirreskrimum Polda Kepri langsung bergerak ke wilayah lokasi rumah korban.

"Pelaku tetangga korban," sebut Arie.

Saat diamankan, pelaku Udin di kawasan Nongsa, ia dalam keadaan mabuk atau masih dalam pengaruh minuman alkohol.

"Pelaku mengimingi korban dengan uang Rp 2000," ujarnya Arie.

Baca juga: KESAL Status Hubungan Cinta Digantung, Pria di Batam ini Sebar Video Panas dengan Kekasihnya

Pelaku saat melakukan aksinya itu, saat melihat korban pulang dari Masjid tempat mengaji, korban dibawa pelaku ke pondok penggalian pasir dan pelaku melakukan aksinya.

Pelaku yang telah ditangkap di rumahnya itu langsung dibawa ke Polda Kepri.

Sebelum melakukan aksinya, korban yang baru pulang dari Masjid tempat mengaji dibawa pelaku ke pondok penggalian pasir yang dijadikan tempat melakukan aksi bejat.

Tim Dirreskrimum Polda Kepri langsung memintai beberapa keterangan para saksi termasuk salah satu guru ngaji tempat korban menimba ilmu.

Yang mengejutkan, berdasarkan keterangan saksi kemungkinan ada korban lain dari pelaku.

"Akan kita dalami apakah ada korban lain dari pelaku," kata Arie. (Tribunbatam.id/Alamudin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved