TRIBUN WIKI

SIAP-SIAP! Begini Cara Cek E-Tilang di Batam, Segera Berlaku Mulai Maret 2021

SIAP-SIAP! Begini Cara Cek E-Tilang di Batam, Segera Berlaku Mulai Maret 2021.

GRID
E TILANG - SIAP-SIAP! Begini Cara Cek E-Tilang di Batam, Segera Berlaku Mulai Maret 2021. FOTO: ILUSTRASI KAMERA CCTV 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - SIAP-SIAP! Begini Cara Cek E-Tilang di Batam, Segera Berlaku Mulai Maret 2021.

Tilang elektronik atau E-Tilang bakal segera berlaku di Batam mulai 17 Maret 2021.

Dalam hal ini, Polresta Barelang Batam menjadi salah satu percontohan tilang elektronik.

Pelaksanaan tilang eletronik menjadi salah satu program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pada tahap pertama, Polri bakal meluncurkan 166 kamera CCTV yang dipasang untuk memonitor arus lalu lintas di 3 Polda dan 4 Polresta.

Rinciannya ialah, di Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Barelang Batam, dan Polresta Padang.

“Jadi di tahap l itu ada penambahan 3 Polda dan 4 Polresta yang totalnya 166 kamera ETLE. Rencana bulan Maret pertengahan akan di-launching,” papar dia.

Kemudian akan dilanjutkan pada bulan berikutnya sekaligus persiapan dalam pengamanan arus mudik tahun 2021 di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Timur, Banten, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, NTT, serta Bali.

Tilang Elektronik di Batam Mulai 17 Maret 2021, Andalkan Kamera CCTV di Jalan

ATURAN BARU! Polda Kepri Bakal Terapkan Sistem Tilang Elektronik

Tilang Elektronik Lebih Mengerikan! Pengendara Waswas Diawasi CCTV, Polantas Cuma Atur Lalu Lintas

Sekilas penerapan sistem E-Tilang

Dengan adanya E-Tilang, polisi tak perlu menindak pelanggar lalu lintas secara langsung.

Tugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) adalah mengatur lalu lintas agar tertib dan aman.

Adapun tindakan pelanggaran lalu lintas akan terekam di kamera yang terpasang.

Nantinya, pelanggar bisa mengecek perihal denda yang harus dibayar.

Lantas, bagaimana cara mengeceknya?

Cara cek E-Tilang di Batam

E-TILANG
E-TILANG (IST)

Bila Anda termasuk pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV dan harus membayar denda E-Tilang, Anda bisa mengeceknya di website https://cektilang.com.

Anda yang sudah mendapatkan nomor E-Tilang bisa langsung memasukannya di kolom yang tersedia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved