BATAM TERKINI
HADAPI Mahkamah Konstitusi saat Sidang Gugatan Pilkada, KPU Batam Bawa 20 Dokumen Pendukung
Saat menghadapi Sidang lanjutan gugatan Pilkada Batam di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat (5/2/2021), KPU batam mengaku membawa 20 dokumen.
Penulis: Beres Lumbantobing |
Dikatakannya sidang tatap muka bersama majelis hakim MK di ruang persidangan hanya dihadiri 2 orang perwakilan.
• PENGAKUAN Komisioner KPU saat Sidang Sengketa Pilkada Batam di Mahkamah Konstitusi
"Untuk itu sudah kita percayakan kepada kuasa hukum dan komisioner divisi hukum, pak Marti. Kalau kami mengikutinya lewat daring," ujar Herigen.
Sidang sebentar lagi akan dimulai, kata Herigen pihaknya telah mempersiapkan dokumen jawaban dari termohon.
"Semuanya sudah kita persiapkan, bukti-bukti pendukung juga sudah. Nanti disampaikan langsung dalam persidangan oleh kuasa hukum KPU. Sebelum persidangan, kemarin kami dari KPU Batam sudah memasukan dokumen formulir bukti pendukung untuk jawaban dari termohon. Jadi nanti jika ada pertanyaan dari hakim KPU dalam hal sudah mempersiapkannya," sambung Herigen.
Untuk diketahui, hari ini merupakan agenda persidangan yang kedua terkait gugatan hasil pilkada Batam.
Sebelumnya pada 28 Januari, sidang perdana telah digelar dengan agenda penyampaian pokok permohonan dari pemohon yakni pasangan nomor urut dua, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google