PILKADA BATAM

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Batam di MK, KPU Serahkan 20 Dokumen ke Hakim, Martius: Lancar

Komisioner KPU Batam Martius bilang, jalannya persidangan di MK hari itu lebih ke tanya jawab, hakim dengan termohon.Pihaknya membawa 20 dokumen

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Batam di MK, KPU Serahkan 20 Dokumen ke Hakim, Martius: Lancar. Foto Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Martius 

Sidang sebentar lagi akan dimulai, kata Herigen pihaknya telah mempersiapkan dokumen jawaban dari termohon.

"Semuanya sudah kita persiapkan, bukti-bukti pendukung juga sudah. Nanti disampaikan langsung dalam persidangan oleh kuasa hukum KPU. Sebelum persidangan, kemarin kami dari KPU Batam sudah memasukan dokumen formulir bukti pendukung untuk jawaban dari termohon. Jadi nanti jika ada pertanyaan dari hakim KPU dalam hal sudah mempersiapkannya," sambung Herigen.

Untuk diketahui, hari ini merupakan agenda persidangan yang kedua terkait gugatan hasil pilkada Batam.

Sebelumnya pada 28 Januari, sidang perdana telah digelar dengan agenda penyampaian pokok permohonan dari pemohon yakni pasangan nomor urut satu, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has.

Sidang Perdana

Sebelumnya, perkara sengketa Pilkada Batam akhirnya disidangkan di hadapan majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis (28/1/2021) pagi.

Dalam sidang pendahuluan, penggugat menyampaikan poin-poin yang menjadi dasar permohonan.

Kuasa Hukum pasangan calon walikota Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo - Abdul Basyid, Andi Ryza membacakan permohonan kepada Hakim Kepala, Arief Hidayat.

Andi Ryza menyampaikan sejumlah poin permohonan pihak lebih kepada proses pelaksaan Pilkada, bukan tentang hasil suara.

Dalam kesempatan itu, Hakim Kepala Arief Hidayat sempat menegaskan kalau pihak penuntut sudah terlambat selama 2 hari saat mengajukan permohonan.

Komisioner Divisi Hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Batam, Martius mengatakan rangkaian sidang di MK hari ini telah selesai.

"Baru selesai bang, berjalan lancar. Tadi pemohon sudah membacakan semua poin-poin permohonan di hadapan majelis hakim," ujar Martius melalui sambungan selulernya, Kamis (28/1/2021).

Dikatakan Martius, hari ini merupakan panggung pemohon,  hal itu sesuai dengan agenda persidangan, yakni sidang pendahuluan mendengarkan poin poin permohonan pemohon.

"Tadi yang hadir dalam persidangan dibatasi, pemohon dan termohon hanya diwakili dua orang. Tadi dari KPU hanya saya dan kuasa hukum, sebaliknya juga pemohon langsung pak Lukita dan kuasa hukumnya," ungkap Martius.

Martius mengaku dalam proses persidangan, dirinya sempat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim MKRI.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved