TANJUNGPINANG TERKINI

Bapak dan Anak di Tanjungpinang Tersangka Kasus Pencurian, Bagi Tugas Jual Ponsel 'Panas'

Ulah bapak dan anak di Tanjungpinang ini tidak untuk ditiru. Mereka berbagi tugas menjual ponsel hasil curian hingga berujung penjara.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Bapak dan Anak di Tanjungpinang Tersangka Kasus Pencurian, Bagi Tugas Jual Ponsel 'Panas'. Foto Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra. 

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemprov Kepri, Nona Marlian mendekam di Polres Tanjungpinang.

ASN yang bertugas pada Biro Umum Sekdaprov Kepri itu diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

Tersangka kasus penipuan, Hendri Yanto di ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (5/2/2021).
Tersangka kasus penipuan, Hendri Yanto di ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (5/2/2021). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Penangkapan oknum ASN Pemprov Kepri itu berawal dari laporan Eva Yuliana yang menjadi korban.

Mulanya, Eva menerima menerima tawaran proyek bingkisan halal bihalal Idul Adha sebanyak 2.100 pax.

Adapun paket proyek tersebut terdiri dari 1.400 bingkisan dan 700 alat panggang otak-otak serta proyek pengadaan baju seragam PNS dan kegiatan kesejahteraan rakyat (Kesra) pada 29 Juli 2020.

Kepada korban, oknum ASN Pemprov Kepri ini mengaku untuk membiayai belanja modal proyek tersebut dan bermaksud akan mengembalikan modal dan fee sesuai batas waktu yang dijanjikan.

"Modus pelaku diketahui setelah korban mengkroscek ke bagian biro umum ternyata tidak ada.

Korban mengalami kerugian anggaran sebesar Rp 520 juta," ucap Kapolres Tanjungpinang melalui Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Ipda Rizky Yudiyanto, Senin (28/12/2020).

Nona Marlian terancam dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penyidik Polres Tanjungpinang kini menetapkannya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan kami tahan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved