BATAM TERKINI

Nur Wafiq Tolak PT Batama Nusa Permai Dikaitkan dengan Penerbitan IMB Formosa Residence

Nur Wafiq Warodat kuasa hukum PT Batama Nusa Permai menolak dikaitkan sebagai alasan penerbitan IMB PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence)

Tribun Batam/Rio H. Batubara
Nur Wafiq Waroda. PT Batama Nusa Permai (BNP) melalui Kuasa Hukumnya, Nur Wafiq Warodat SH dari Edy Hartono & Warodat Law Firm menolak dikaitkan sebagai alasan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - PT Batama Nusa Permai (BNP) melalui Kuasa Hukumnya, Nur Wafiq Warodat SH dari Edy Hartono & Warodat Law Firm menolak dikaitkan sebagai alasan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence).

Menurut Nur Wafiq Warodat, pihaknya tidak pernah dilibatkan, diminta atau memberi persetujuan apapun sehubungan dengan proses penerbitan IMB Formosa Residence oleh DPM-PTSP Kota Batam, baik IMB lama maupun IMB yang baru.

"Kami (PT BNP, red) menolak dikaitkan alasan penerbitan IMB, kami tidak pernah dilibatkan sama sekali," tegas pria yang akrab disapa Warodat ini melalui surat keberatan yang diterima Tribunbatam.id, Sabtu (5/2/2020).

Keberatan lainnya, lanjut Warodat, pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Firmansyah dalam pemberitaan yang menyebutkan bahwa penerbitan IMB baru yang didasarkan adanya surat perdamaian antara PT Artha Utama Propertindo dengan PT BNP.

DPM-PTSP Batam Terbitkan IMB Baru Formosa Residence Sebelum Eksekusi Putusan MA, Ini Kata Firmansyah

Bintoro Minta PTUN Eksekusi Putusan MA Tolak Kasasi Formosa Residence dan PM-PTSP Batam

Dijelaskan Warodat, bahwa perdamaian kedua belah pihak tidak pernah membahas apalagi menyetujui penerbitan IMB manapun.

Justru perdamaian tersebut mensyaratkan agar para pihak tidak melanggar hukum termasuk putusan PTUN yang telah membatalkan IMB lama nomor KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 yang diantara pertimbangan hukumnya karena melanggar Perda Kota Batam Nomor 4 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.

Dijelaskan juga, bahwa pihak PT BNP baru mengajukan permohonan eksekusi pembatalan IMB nomor KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 pada Rabu tanggal 28 Januari 2021.

Sehingga saat ini sedang menunggu jadwal aanmaning yang ditetapkan oleh Pengadilan PTUN Tanjung Pinang di Sekupang, Batam.

Oleh karena itu, tegasnya, penerbitkan IMB Formosa Residence yang baru oleh DPM-PTSP Kota Batam sejak Desember 2020 lalu menandakan bahwa bangunan Apartemen Formosa Residence tersebut memiliki dua IMB aktif yang hal tersebut justru menyalahi tertib administrasi.

"Kami akan meminta klarifikasi DPM-PTSP Kota Batam terkait alasan perdamaian yang digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan IMB baru Formosa Residence sesuai dalam pemberitaan tersebut sebelumnya."

"Mengingat PT BNP tidak ingin terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung pada hal-hal yang potensial menyalahi atau melanggar ketentuan hukum serta Peraturan Daerah yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Makamah Agung (MA) melalui putusan nomor 309 K/TUN/2020 menolak pengajuan kasasi PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam atau sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam.

Dalam putusan tanggal 28 Juli 2020 itu, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam, dan menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu.

MA Tolak Kasasi Formosa Residence dan Dinas PM-PTSP Batam

Atas putusan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang melayangkan surat pemberitahuan putusan kepada para pihak, tertanggal 5 Januari 2021.

Putusan kasasi tersebut menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang No.3/G/2019/PTUN.TPI dan banding PTUN Medan No.277/B/2019/PT.TUN.MDN yang membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved