PNS Wanita Sudah 6 Bulan Tak Masuk Kerja, Lakukan Penipuan Hingga Digerebek Bersama Anggota Dewan
Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Eko Apriliana Wahyuningtyas (40), seorang PNS di Kecamatan Kauman yang diduga melakukan penipuan.
“Waktu itu kami sempat menasehati, karena sehari dia masuk, dua hari kemudian tidak masuk,” terang Camat Kauman, Wahiyd Masrur, saat dihubungi lewat telepon.
Sikap Lia yang jarang masuk itu sudah terjadi sebelum ada pelaporan dari korban.
Wahiyd sempat melakukan prosedur pemanggilan pertama hingga ke-3.
Wahiyd selaku atasan juga melakukan BAP terhadap Lia, bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kami sudah lakukan BPP pertama hingga ke-3. Kami lakukan semua prosedur kepegawaian, agar tidak menyalahi aturan,” ujar Wahiyd.
Lebih jauh mantan Camat Tanggunggunung ini mengungkapkan, Lia terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
Sebab menurut aturan kepegawaian, tidak masuk selama 60 hari secara berturut-turut atau akumulasi, maka ancamannya adalah pemecatan.
Namun sekali lagi, Wahiyd mengaku akan melakukan semua prosedur pemecatan, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Kami juga tidak gegabah, agar jangan sampai ada gugatan di PTUN. Karena itu semua prosedur akan kami jalankan,” tegas Wahiyd.
Untuk menjalankan prosedur pemecatan, akan kembali dibentuk tim pemeriksa.
Wahiyd sebagai atasan akan menjadi ketua tim, bersama Inspektorat dan BKPSDM.
Karena Lia saat ini sedang dalam tahanan Polres Tulungagung, pemeriksaan dimungkinkan secara in absentia (tanpa kehadiran terperiksa).
“Hasil akhir akan disampaikan ke bupati sebagai pembina kepegawaian tertinggi,” tuturnya.
Lia adalan PNS golongan III di Kecamatan Kauman.
Sebelum bolos kerja, dia menjadi pelaksana di Staf Kasi Pemasyarakatan.