Giliran Mantan Ketua FPI Ahmad Shabri Lubis Ditahan Kejaksaan, Terlilit Kasus Kerumunan Petamburan

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menahan mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis terkait kasus kerumunan massa di Petamburan

Tribunnews
Giliran Mantan Ketua FPI Ahmad Shabri Lubis Ditahan Kejaksaan, Terlilit Kasus Kerumunan Petamburan 

Kemudian, kasus dugaan menghalang-halangi penanganan wabah terkait uji usap (tes swab) di RS Ummi Bogor.

"Hari ini tanggal 8 Februari 2021, tanggung jawab tersangka beserta barang bukti itu telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Dalam acara Mata Najwa, Ketua DPP FPI Slamet Maarif menyebut Habib Rizieq Shihab tak pernah menyerukan ajakan berkumpul. Pernyataan tersebut langsung diskak mat Najwa Shihab.
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Dalam acara Mata Najwa, Ketua DPP FPI Slamet Maarif menyebut Habib Rizieq Shihab tak pernah menyerukan ajakan berkumpul. Pernyataan tersebut langsung diskak mat Najwa Shihab. (Tribunnews/Jeprima)

Berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap pada Jumat (5/2/2021).

Rusdi mengatakan, termasuk Rizieq, total ada 8 tersangka dalam ketiga kasus itu.

"Tentunya proses lanjut ditindaklanjuti Kejaksaan untuk tuntaskan kasus protokol kesehatan yang tiga tersebut," tuturnya.

Anies Baswedan dan Tengku Zulkarnain Ketemu Habib Rizieq Shihab di Petamburan: Pertemuan 4 Sahabat

Kapolres Angkat Bicara Soal Massa di Ciamis Minta Ditahan Seperti Rizieq Shihab
Kapolres Angkat Bicara Soal Massa di Ciamis Minta Ditahan Seperti Rizieq Shihab (Kompas.com)

Lurah Petamburan Mengaku Sulit Awasi Rizieq Shihab Lakukan Karantina Mandiri, Ini Penyebabnya

Dalam kasus Megamendung, Bogor, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,

Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sejumlah orang berpakain putih menghalang-halangi polisi yang hendak menyampaikan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab di Petamburan, Minggu (29/11/2020) sore.
Sejumlah orang berpakain putih menghalang-halangi polisi yang hendak menyampaikan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab di Petamburan, Minggu (29/11/2020) sore. (Warta Kota/Desy Selviany)

Sementara untuk kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Rizieq dijerat dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 160 KUHP.

Kemudian, dalam kasus RS Ummi Bogor, Rizieq disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,

Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 216 KUHP.

Polisi Gunakan Upaya Paksa Pada 6 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Termasuk Rizieq Shihab

Pengakuan Petugas Dinkes Dihalang-halangi Tracking Covid-19 di Petamburan, Ini Pesan Doni Monardo

Massa FPI Sempat Adang Personel TNI Polri Bongkar Baliho Habib Rizieq Shihab di Petamburan

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Kerumunan Petamburan dan Polri Limpahkan Tiga Berkas Perkara Rizieq Shihab ke Kejagung

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved