Giliran Mantan Ketua FPI Ahmad Shabri Lubis Ditahan Kejaksaan, Terlilit Kasus Kerumunan Petamburan
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menahan mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis terkait kasus kerumunan massa di Petamburan
TRIBUNBATAM.id - Giliran Mantan Ketua FPI Ahmad Shabri Lubis Ditahan Kejaksaan, Terlilit Kasus Kerumunan Petamburan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menahan mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis.
Ahmad yang jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat,
ditahan sejak 8 Februari hingga 27 Februari 2021, bersama 5 eks petinggi FPI lainnya yakni HU, MS, AAA, dan IAH.

"Betul (ditahan).
Kasus Petamburan," kata kuasa hukum Shabri Lubis, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).
• TERUNGKAP Instruksi Rizieq Shihab Usai Pemerintah Bubarkan FPI, Brimob & TNI Datangi Petamburan
• Personel TNI-Polri Copot Spanduk di Sekitar Markas FPI di Petamburan
Mereka menyusul Rizieq Shihab yang sudah ditahan sejak Desember 2020.
Namun, saat itu penahanan Rizieq dilakukan oleh Baresksim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan,
Shabri Lubis dan lainnya disangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus kerumunan di Petamburan terjadi setelah kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia pada 10 November 2020.
Rizieq menggelar acara Maulid Nabi sekaligus akad nikah putrinya di markas FPI di Petamburan.
Tiga Berkas Perkara Rizieq ke Kejagung
Sebelumnya Bareskrim Polri sudah melimpahkan tiga berkas perkara Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung.
Perkara itu meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

• Rizieq Shihab Tersangka Lagi, Belum Selesai Kasus Kerumuman Petamburan Kini Menyusul Megamendung
• Kapolda Dicopot, Anies Baswedan Dipanggil Polisi! Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan