Rabu, 20 Mei 2026

BATAM TERKINI

Limbah Medis Tak Dikelola Dengan Baik,Ombudsman Kepri Beri Rekom ke Rumah Sakit dan Pemerintah

Ombudsman Kepri melakukan kajian sistemik Pengelolaan dan Pengawasan Limbah Medis dengan ambil sampel Fasyanke 2020.

Tayang:
Editor: Sihat Manalu
TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Parroha Patar Siadari. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melakukan kajian sistemik Pengelolaan dan Pengawasan Limbah Medis di Indonesia dengan mengambil sampel Fasyankes di Batam dan Tanjungpinang tahun 2020. Kajian sistemik ini dimaksudkan untuk mendorong perbaikan tata kelola dan pengawasan pengelolaan limbah medis.

"Yang bertujuan memberikan saran kepada pemerintah guna perbaikan prosedur pelayanan publik, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," ujar Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Selasa (9/2/2021).

Diakuinya, Ombudsman Kepri menemukan beberapa masalah sebagai hasil dari kajian sistemik yang dilakukan. Pertama, semua Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) dan Insenerator tidak memiliki Izin.

Wakil Walikota Batam Amsakar Bersihkan Limbah Minyak di Pantai dan Goro Tanah Longsor

Hal tersebut dikarenakan besarnya biaya pengurusan izin dan persyaratan yang harus dipenuhi penyelenggara. Kedua, petugas penyelenggara fasyankes dan petugas pengelola limbah tidak menggunakan alat pelindung diri yang memadai.

Ketiga, tidak adanya SOP sebagai panduan dalam pemilahan dan pewadahan. Keempat, Puskesmas tidak memiliki manifest limbah medis dan tidak memiliki TPS yang memadai.

Kelima, lanjut Lagat, proses penyimpanan yang melebihi waktu maksimal dikarenakan volume yang belum memenuhi batas minimum untuk di angkut oleh transporter, dengan waktu pengangkutan yang tidak terjadwal. Keenam, alat pengangkut tidak sesuai standar alat transportasi pengangkut limbah.

"Ketujuh, besarnya biaya pengolahan akhir limbah, dikarenakan hanya terdapat satu badan usaha penimbun yaitu PT. PPLI yang berlokasi di Jawa Barat, sehingga mengakibatkan biaya transportasi yang besar apabila dilakukan pengiriman limbah akhir dari badan usaha diluar pulau Jawa," papar Lagat.

Teriaki Ayah Dengan Bahasa Sumpah Serapah, Pemuda Ini Dibacok Ayah Hingga Kritis di Rumah Sakit

Terakhir, katanya, kurang maksimalnya peran pengawas dari Pemerintah daerah dalam mengawasi pengelolaan limbah medis yang ada diwilayahnya yang disebabkan oleh minimnya anggaran, Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau memberikan beberapa saran, baik untuk Pemerintah, Fasyankes (penghasil limbah) dan kepada Badan Usaha Pengelola Limbah.

Adapun saran kepada Pemerintah diantaranya:

1.Agar melengkapi peraturan perundangan yang belum mengakomodir kebutuhan dalam proses pengelolaan limbah medis, khususnya SOP dan/atau juknis yang belum disusun.

2.Agar meningkatkan pengawasan terhadap fasyankes dan badan usaha pengelola limbah medis, agar meningkatkan kepatuhan fasyankes dan badan usaha dalam mengelola limbah medis.

3.Agar memberikan dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang cukup untuk menanganani limbah medis yang dihasilkan.

13 Bisnis Paling Banyak Mendatangkan Uang Menurut Feng Shui 2021, Tahun Kerbau Logam

4.Agar persyaratan perizinan dipermudah dan dengan biaya yang terjangkau.

5.Agar Pemerintah melalui BUMN/BUMD maupun badan usaha/swasta untuk bergerak dibidang jasa penimbunan limbah medis / fasilitas pengelolaan limbah akhir (terpadu) di tempat yang terjangkau untuk efisiensi biaya transportasi/pengangkutan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved