Sah, Mobil Baru Bebas Pajak Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Pemerintah akhirnya meloloskan pembebasan pajak mobil, yang dilakukan dengan harapan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industri otomotif
Selain itu, melakukan penyesuaian terhadap tarif PPnBM di PP 73/2019 untuk menggairahkan kembali industri otomotif dan meningkatkan investasi di sektor terkait.
Menko Airlangga mengatakan revisi PP Nomor 73 tahun 2019 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor.
Revisi PP 73/2019 itu, kata dia, akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan akan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035.
• Polda Kepri Dukung Langkah Pemprov Kepri, Jemput Kendaraan Mati Pajak ke Rumah
• BERSIAPLAH! Petugas Samsat Bakal Keliling Batuaji Batam Berburu Kendaraan Nunggak Pajak
• CATAT! Bawa Oleh-oleh Barang Impor dari Batam Maksimal 500 Dolar AS, Selebihnya Kena Pajak
"Perubahan PP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah,
menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional," katanya.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi, Mobil Baru Bebas Pajak Berlaku Bulan Depan
(*)