Sah, Mobil Baru Bebas Pajak Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Pemerintah akhirnya meloloskan pembebasan pajak mobil, yang dilakukan dengan harapan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industri otomotif
TRIBUNBATAM.id - Sah, Mobil Baru Bebas Pajak Berlaku Mulai 1 Maret 2021.
Pemerintah akhirnya meloloskan pembebasan pajak mobil.
Ini dilakukan dengan harapan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industri otomotif.
Adapun pajak mobil yang akan dibebaskan yakni jenis pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Menteri Koordinator (Menko) Bidan Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan,
insentif tersebut akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan yang berlangsung dalam tiga bulan.
Menurut Airlangga ini semata-mata dilakukan dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.
Relaksasi ini berlaku mulai 1 Maret 2021 secara bertahap.
• OJK Perpanjang Kebijakan Relaksasi Kredit Selama Setahun, Pulihkan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19
• RELAKSASI Pajak hingga Mudah Kirim Barang, Ini Keunggulan UMKM Batam Jika Terdaftar di Disperindag
• Relaksasi Cicilan saat Pandemi, Ini Syarat Dapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan

"Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama," ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).
Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya.
Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.
Besaran insentif fiskal terkait akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan.
• Kabar Baik, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Bakal Berlanjut, Ini Kata Isdianto
• 3 Cara Mudah Dapatkan EFIN Pajak untuk Akses Aplikasi DJP Online
• Cara Bikin EFIN Wajib Pajak Badan, Isi Formulir Permohonan
Diharapkan, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.
Adapun sasaran pada insentif penurunan PpnBM ini ialah kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2.
"Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap,