CORONA KEPRI

Siap-siap! Batam Akan Berlakukan PPKM Berbasis Mikro hingga ke Tingkat RT, Ini Kata Wawako

Wawako Batam, Amsakar Achmad bilang, adapun pembatasan yang akan dilakukan yakni berupa pengontrolan arus keluar masuk orang dalam lingkup perumahan

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Siap-siap! Batam Akan Berlakukan PPKM Berbasis Mikro hingga ke Tingkat RT, Ini Kata Wawako. Foto Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, beberapa waktu lalu 

Begitu pula dengan aktivits perkantoran yang dilonggarkan hingga 50 persen.

Termasuk, operasional tempat hiburan seperti mal yang dibuka hingga pukul 9 malam saja.

Sejumlah unsur FKPD melakukan rapat koordinasi pembahasan PPKM berbasis Mikro di Polres Tanjungpinang, Kamis (11/2/2021).
Sejumlah unsur FKPD melakukan rapat koordinasi pembahasan PPKM berbasis Mikro di Polres Tanjungpinang, Kamis (11/2/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

"Selama pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan, di Kota Tanjungpinang telah diatur di dalam Perwako Nomor 44 Tahun 2020 yang telah kami laksanakan bersama TNI/Polri dan Satpol PP.

Kami melihat masih banyak ketidakpedulian dari masyarakat terkait protokol kesehatan dan bahaya dari Covid-19 ini," ucap Rahma di ruang rapat utama Polres Tanjungpinang, Kamis (11/2/2021).

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, Rahma menambahkan jika Pemko Tanjungpinang siap bersinergi dengan TNI/Polri untuk melaksanakan PPKM ini.

Rahma juga menjelaskan, bahwa pemetaan secara mikro ini sangat sistematis, khususnya terkait Penanganan Covid.

Terkait vaksinasi corona di Tanjungpinang, menurutnya sampai saat ini berjalan dengan baik dan tidak ada kendala.

"Harapan saya saat ini kepada instansi swasta supaya dapat membuat himbauan 5M untuk membantu Pemerintah mengedukasi masyarakat.

Presiden Jokowi Sebut PPKM Tidak Tegas: Saya Minta Betul-betul Turun ke Lapangan

Berlaku Hari Ini, PPKM Jawa-Bali 11-25 Januari 2021, Simak Ketentuan & Aturannya

Polsek Tanjungpinang Timur saat menyampaikan seruan protokol kesehatan covid-19 di Pasar Bestari Bintan Center, Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Air Raja, Km.9 Tanjungpinang Timur, Rabu (3/2/2021).
Polsek Tanjungpinang Timur saat menyampaikan seruan protokol kesehatan covid-19 di Pasar Bestari Bintan Center, Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Air Raja, Km.9 Tanjungpinang Timur, Rabu (3/2/2021). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sedangkan untuk pelaksanaan program PPKM ini kami dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, siap mendukung.

Kami juga berkoordinasi dengan Pemprov Kepri terkait Peraturan Daerah yang Pemko Tanjungpinang usulkan, agar memiliki kekuatan hukum yang kuat," ungkapnya.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman menyimpulkan bahwa terkait pelaksanaan Program PPKM ini tentunya harus memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Perda (Peraturan Daerah).

Ini penting agar menjadi dasar hukum TNI/Polri serta dan Kejati Kepri dalam bertindak di lapangan untuk menekan kasus covid-19.

"Saya berharap, terkait instruksi PPKM ini, perlu dukungan dari seluruh stakeholders terkait sehingga program ini bisa berhasil dan tanpa kendala apapun.

Dan yang terpenting Perda kita harus sudah keluar dalam minggu ini, dan kita semua harus terus menerapkan protokol kesehatan, melalui aturan-aturan yang berlaku mulai di tingkat RT/RW dan kita harus dapat meyakinkannya," ujarnya.

(tribunbatam.id/Hening Sekar Utami/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved