Update Kasus Surat Kaveling Palsu di Batam, Polisi Akan Panggil Pihak Bank dan Notaris
Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Patara bilang, pihaknya akan memanggil pihak bank dan notaris terkait kasus surat kaveling palsu
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Update Kasus Surat Kaveling Palsu di Batam, Polisi Akan Panggil Pihak Bank dan Notaris.
Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan terkait kasus surat kaveling palsu oleh MR di Batam.
Dalam kasus surat kaveling palsu ini, polisi akan meminta keterangan dari pihak bank yang menjadi tempat menggadaikan dokumen palsu tersebut serta notaris yang berkaitan dengan dokumen tersebut.
"Surat pemanggilan sudah dibuat, tinggal diantar," ujar Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Patara, Senin (15/2/2021).
Rama menyebutkan, pihaknya juga sudah meminta keterangan dari pihak Direktorat Lahan BP Batam serta pelapor kasus tersebut.
Baca juga: Pegawainya Palsukan Tandatangan, Kepala Kesbangpol Kepri Pastikan Bakal Ada Sanksi
Baca juga: Buronan Kejati Bali Ditangkap di Batam, Palsukan Surat Jual Beli Vila Rp 38 Miliar
"Belum ada keterlibatan orang lain, saat ini masih kita curigai saja tetapi nanti setelah hasil pemeriksaan pihak lain, bisa tergambar apakah ada penambahan tersangka atau tidak," sebutnya
Menurut Rama, dari hasil keterangan saksi terutama BP Batam, surat yang dipalsukan pelaku tidak terlalu mirip atau spesifik dengan aslinya yang dikeluarkan oleh BP Batam.
Ia mengatakan, pelaku MR belajar membuat dokumen palsu dari pengalamannya mengurus dokumen-dokumen tersebut.
"Pelaku mengetahui pembuatan dokumen karena beberapa kali mengurus surat dokumen seperti ini, mungkin dia punya salinan," ujarnya.
Dari keterangannya, MR sudah menjalankan aksinya itu sejak tahun 2014.
"Pengakuannya baru 10 surat, tetapi akan kita dalami dan bisa bertambah setelah kita dapat keterangan dari pihak terkait," ucapnya.
Coba Perdaya Bank dengan Surat Kavling Palsu
Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai swasta di Batam berinisial MR gagal mengelabuhi bank dengan surat kavling palsu.
Kini MR harus menelan pil pahit karena ditangkap Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (8/2/2021).
MR awalnya memalsukan dokumen kavling dan menggadaikannya ke bank.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1502kasubdit-ii-harda-ditreskrimum-polda-kepri-akbp-rama-patara.jpg)