Update Kasus Surat Kaveling Palsu di Batam, Polisi Akan Panggil Pihak Bank dan Notaris
Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Patara bilang, pihaknya akan memanggil pihak bank dan notaris terkait kasus surat kaveling palsu
Namun pihak bank mencium adanya kejanggalan.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Patara mengatakan, kasus tersebut terungkap dari laporan Direktorat Lahan BP Batam yang diterima pihaknya terkait adanya Pemalsuan Surat atas produk surat BP Batam.
"Dimana surat yang dipalsukan itu digadaikan ke bank dan pihak bank merasa ada kejanggalan. Sehingga berkoordinasi dengan Direktorat Lahan BP Batam," ujarnya.
• 2 Pelajar SMKN 6 Batam Tewas Kecelakaan, Sekolah Perketat Aturan Siswa Bawa Motor
Rama menyebutkan bahwa yang dipalsukan oleh MR ialah surat Penetapan Lokasi (PL), SPJ dan SKEP Batam dengan lokasi berada di kavling Tanjungpiayu, kota Batam.
"Pelaku adalah pegawai swasta, ia pernah melakukan pengurusan dokumen seperti itu sehingga ia berani melakukan hal tersebut," ujar Rama.
Dari tangan pelaku penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri menyita barang bukti berupa satu berkas Penetapan Lokasi (PL) BP Batam nomor 216.2607020xxxxx atas nama pelapor, satu berkas SPJ no. xxx/SPJ-KAV/A3.3/II/2016, dan satu berkas Skep BP Batam No. XXX/A3/2016 kemudian yang Disita dari tersangka berupa satu unit Handphone.
Saat ini Pelaku telah diamankan oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri sedangakan untuk keterlibatan pelaku lain Rama menyebutkan pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Sejak 2014
Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Patara mengatakan pelaku sudah melakukan Pemalsuan dokumen sejak tahun 2014 lalu.
"Pelaku sudah melakukan aksinya beberapa tahun belakangan," ujarnya.
Rama menyebutkan bahwa pelaku sudah memalsukan surat perjanjian kerja, surat keputusan atau Skep Kepala BP Batam terkait pemberian alokasi lahan dan memalsukan Gambar Penetapan Lokasi atau PL
"Lahan yang dipalsukan itu berada di wilayah Piayu kota Batam," sebut Rama.
Rama menjelaskan mengatakan lahan yang dipalsukan itu berbentuk kavling dengan ukuran 6X10 meter persegi
"Pelaku dalam melakukan pemalsuan dokumen mengambil keuntungan Rp 10 juta," ujarnya.
Kavling tersebut yang dipalsukan itu diketahui dengan nilai kurang lebih Rp 43 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1502kasubdit-ii-harda-ditreskrimum-polda-kepri-akbp-rama-patara.jpg)