Update Kasus Surat Kaveling Palsu di Batam, Polisi Akan Panggil Pihak Bank dan Notaris
Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Patara bilang, pihaknya akan memanggil pihak bank dan notaris terkait kasus surat kaveling palsu
Rama juga mengatakan pemalsuan dokumen yang dilakukan MR itu dilakukan karena dia pernah melakukan pengurusan dokumen.
Sehinga dokumen yang diurusnya itu di fotokopi dan discan di komputernya.
"Pelaku mengedit nomor registrasi, tanda tangan dan beberapa surat surat," ujarnya.
Surat surat tersebut diberikan kepada para korban kemudian dengan seharga Rp 43 juta.
Dari tangan pelaku dan korban penyidik menyita satu berkas Penetapan Lokasi (PL) BP Batam nomor 216.2607020xxxxx atas nama pelapor, satu berkas SPJ no. xxx/SPJ-KAV/A3.3/II/2016, dan satu berkas Skep BP Batam No. XXX/A3/2016 kemudian yang Disita dari tersangka berupa satu unit Handphone.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 263 KUHP Ayat (1) Dan Ayat (2) Dan Atau Pasal 264 Kuhp Dan Atau Pasal 335 KUHP, Dan Atau Pasal 266 KUHP
" Ancamana Pidana Penjara Paling Lama 8 Tahun paling dan paling sedikit 1 Tahun," ujar Rama.(Tribunbatam.id/Alamudin)
baca berita terbaru di google news
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1502kasubdit-ii-harda-ditreskrimum-polda-kepri-akbp-rama-patara.jpg)