Jokowi Sentil Pasal Karet UU ITE, Ingatkan Polri Selektif Terima Laporan, SAFEnet: Masyarakat Takut

Indeks Demokrasi Indonesia 2020 menurut The Economist Intelligence Unit (EIU) hanya dapat skor 5,59 atau terendah selama belasan tahun terakhir

Harian Warta Kota/henry lopulalan
Jokowi Sentil Pasal Karet UU ITE, Ingatkan Polri Selektif Terima Laporan, SAFEnet: Masyarakat Takut 

Jokowi menyadari bahwa masih banyak kinerja pemerintah yang perlu diperbaiki, termasuk dalam penanganan pandemi Covid-19.

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (screenshot youtube sekretariat presiden)

Oleh karenanya, ia berjanji untuk melakukan evaluasi, salah satunya dengan berdasar pada catatan-catatan yang disampaikan Ombudsman RI.

"Catatan ini sangat penting untuk mendorong peningkatan standar kualitas pelayanan publik di masa yang akan datang," ujarnya.

Pernyataan Jokowi dijawab Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) yang berpendapat,

saat ini masyarakat justru takut dengan regulasi yang mengancam kebebasan berpendapat.

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto menilai, masyarakat memilih menahan diri tidak menyampaikan kritik.

"Karena kemarin ramai di media sosial,

secara spesifik yang menjadi momok dari efek jera adalah UU ITE,

sebetulnya itu menjadi hal yang membuat orang memilih tidak berpendapat," ujar Damar, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Gara-gara Main Game Online, Raditya Dika Diancam Orang dengan UU ITE. Kenapa?

SAFEnet memetakan sejumlah regulasi yang membatasi kemerdekaan berekspresi di Indonesia,

antara lain UU ITE, Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Situs Internet Bermuatan Negatif,

UU Penyadapan hingga UU Penyiaran.

Ade Saputra Simalungkalit (27) pria yang terjerat kasus UU ITE ditantang untuk menjadi polisi dadakan dan mengatur lalu lintas serta ikut patroli. Ilustrasi
Ade Saputra Simalungkalit (27) pria yang terjerat kasus UU ITE ditantang untuk menjadi polisi dadakan dan mengatur lalu lintas serta ikut patroli. Ilustrasi (TRIBUNBATAM.id/EKO SETIAWAN)

Koalisi masyarakat sipil juga melaporkan, dalam kurun 2016-2020 UU ITE dengan pasal karetnya telah

menimbulkan conviction rate atau tingkat penguhukuman 96,8 persen (744 perkara).

Sedangkan tingkat pemenjaraan dari aturan ini mencapai 88 persen (676 perkara).

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved