Kronologi Terungkapnya Perselingkuhan Bidan RST dengan Serda HK, Berakhir dengan Pemecatan

Saat berjauhan dengan suaminya, seorang bidan nekat menjalin cinta dengan oknum TNI yang sudah memiliki istri.

Dok Tribun Jateng
ILUSTRASI: Kronologi Terungkapnya Perselingkuhan Bidan RST dengan Serda HK, Berakhir dengan Pemecatan 

Kasus ini pun dilaporkan dan berujung pada pemecatan serda HK dari dinas militer dan divonis 8 bulan penjara.

Tak hanya divonis hukuman 8 bulan penjara, serda HK juga dipecat dari dinas militer.

Serda HK rupanya mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

Namun, putusan pengadilan militer tinggi itu justru menguatkan putusan dari pengadilan militer yang terdahulu.

(*)

Kasus Lainnya, Ibu Guru Dihamili Selingkuhan

Kasus lainnya, seorang oknum guru dihamili selingkuhan, padahal Pegawai Negeri Sipil atau PNS itu telah bersuami. Selingkuhannya bahkan divonis lebih berat lagi oleh hakim.

Dia Guru PNS hamil dan kini telah melahirkan anaknya itu diketahui berinisial AS (35), sedangkan selingkuhannya yang juga seorang guru adalah SJ (39)

AS divonis hakim 2 bulan penjara dan SJ dihukum 4 bulan penjara.

Putusan ini sudah dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Watampone pada 5 November 2020 dan ditayangkan di website Mahkamah Agung. 

Ini adalah pelajaran bagi kaum wanita agar jangan bermain-main dengan suami orang.

Begitu juga para pria agar tidak selingkuh dari istrinya apalagi berselingkuh dengan istri orang dan menjaga kesetiaan dalam berumah tangga.

Sebelumnya, berita ini juga sempat menjadi pemberitaan di sejumlah portal daerah Kabupaten Bone.

Dalam putusannya, hakim meyakini AS masih terikat dalam hubungan pernikahan ketika berselingkuh dengan SJ. 

Hal itu lantaran akta cerai AS dan suaminya bertanggal 25 April 2019.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved