GUGATAN PILKADA BATAM
MK Tolak Gugatan Pilkada Batam, Lukita Ucapkan Selamat kepada RAMAH: Semoga Amanah
Lukita memberikan selamat kepada Rudi dan Amsakar Achmad (RAMAH), setelah MK menolak gugatan Pilkada Batam yang dilayangkan timnya
BATAM, TRIBUNBATAM.id – MK Tolak Gugatan Pilkada Batam, Lukita Ucapkan Selamat kepada RAMAH: Semoga Amanah.
Gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Lukita-Abdul Basyid terhadap sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Batam akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/2/2021).
Dalam sidang sengketa Pilkada Batam itu, majelis hakim menyatakan tak menemukan bukti awal yang meyakinkan terjadinya pelanggaran seperti yang didalilkan oleh pemohon.
Dimintai tanggapannya terkait putusan MK itu, Lukita Dinarsyah Tuwo tak banyak berkomentar.
Ia hanya memberikan ucapan selamat kepada paslon nomor urut 02, Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad (RAMAH), seusai putusan MK dibacakan.
Baca juga: Nasib Lukita-Abdul Basyid di MK, KPU Batam Terima Jadwal Sidang Dismissal Gugatan Pilkada
Baca juga: Live Streaming Sidang MK Hasil Pemilihan Walikota Batam 2020, Lukita Dinarsyah vs Rudi
“Selamat kepada Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam terpilih. Semoga amanah dan sukses untuk memimpin Batam sesuai janji kampanye kemarin,” ujar Lukita singkat saat dikonfirmasi Tribun Batam.
Dengan hasil ini, Lukita mengaku tak terlalu ingin menaruh kekecewaan mendalam dan bersedia untuk memberi kontribusi terhadap pembangunan Batam ke depan.
Namun apa bentuk kontribusi itu, Lukita tak mau buru-buru menyampaikannnya kepada publik.
“Belum bisa saya pastikan sekarang. Pastinya, saya tetap ingin berkontribusi untuk Batam. Bentuknya seperti apa? Belum saya putuskan,” pungkasnya.
Putusan MK
Sebelumnya diberitakan, gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Batam akhirnya berakhir.
Mahkamah Konstitusi RI dalam persidangan sengketa Pilkada menyatakan tidak menerima atau menolak gugatan Paslon walikota Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo -Abdul Basyid.
Hal itu dibacakan langsung Ketua Hakim Makamah Konstitusi merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pemilihan Walikota Batam.
Anwar membacakan, bahwa menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima, amar putusan ini dibacakan pukul 11:17 WIB," ucapnya," Rabu (17/02/2021) melalui live streaming Youtube Makamah Konstitusi RI.
Sebelum putusan dibacakan, Majelis Hakim, Saldi Isra membacakan bahwa perbedaan suara atau selisihnya 46,12 persen artinya melebih ambang batas 2 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/lukita-dinasrsyah-tuwo-dan-anita-kentjanawati-di-pilkada-batam.jpg)