Narkoba di Batam, 2 Pemilik Sabu 5 Kg Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Kata Kejari Batam
Terdakwa kepemilikan narkoba di Batam, Azwar dan Boy Fitria, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Batam. Vonis ini sesuai dengan tuntan JPU
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Narkoba di Batam, Pemilik Sabu 5 Kg Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Kata Kejari Batam.
Terdakwa kepemilikan narkoba di Batam jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram, Azwar dan Boy Fitria, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu.
Dalam amar putusan disebutkan, jika keduanya terbukti bersalah setelah melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis terhadap keduanya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait tuntutan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Novriadi Andra menjelaskan jika jaksa memiliki pandangannya sendiri.
Baca juga: Pria di Tanjungpinang Dibekuk Polisi saat Turun Dari Motornya, Kedapatan Bawa Narkoba
Baca juga: KARIMUN Belum Bersih Narkoba, Polres Ungkap 10 Kasus di Awal Tahun 2021
“Barang bukti kepemilikan itu jumlahnya 5.168 gram atau 5 kilo lebih dan mereka hanya disuruh mengambil saja,” ucapnya saat dikonfirmasi Tribun Batam, Rabu (17/2/2021).
Ia melanjutkan, terdakwa diketahui baru pertama kalinya melaksanakan tugas tersebut.
Keduanya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri saat berada di dalam kamar nomor 1805 sebuah hotel di Batam sekira bulan Juni 2020 lalu.
“Keduanya pun tak mengetahui sepenuhnya jumlah barang itu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan TribunBatam.id, kedua terdakwa tersenyum sumringah saat divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam selama 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata majelis hakim membacakan amar putusan.
(tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google