NEWS WEBILOG TRIBUN BATAM
Sidang MK Soal Pilkada Kepri Berakhir, INSANI Vs AMAN Selesai, 'Kami Hormati Putusan MK'
Kuasa hukum AMAN, Sarafufin Aluan bilang, pihaknya dari awal sudah yakin gugatan Pilkada Kepri di MK itu berakhir pada tidak dapat diterima
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
"Tadi malam kita sudah terima suratnya," ujarnya, Rabu (17/2/2021).
Lantas, kapan KPU Kepri akan melaksanakan pleno penetapan Calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri terpilih?
"Melihat jadwal, Minggu (21/2/2021) ini akan kita lakukan pleno penetapannya. Sebab pas 5 hari batas waktunya," jawabnya.
Setelah peleno tersebut dilakukan, nantinya KPU Kepri akan mengirimkan surat hasil penetapan pleno ke DPRD Kepri.
"Setelah diparipurnakan, selanjutnya akan menunggu Pemerintah Provinsi Kepri mengirimkan ke Kemendagri. Barulah menunggu jadwal kapan pelantikan dilakukan," ujarnya.
Tunggu Surat Resmi
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kepri bereaksi setelah gugatan Pilkada Kepri tidak dapat diterima.
Mereka kini menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi atau MK melalui KPU RI.
Dari tanggal surat tersebut, KPU Kepri nantinya wajib menetapkan calon Gubernur Kepri terpilih dan Wakil Gubernur Kepri terpilih paling lama lima hari.
Hal itu menjadi dasar Presiden dalam melantik Gubernur-Wakil Gubernur Kepri Provinsi Kepri terpilih.
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 15.27 WIB.
Dalam live streaming, Anwar membacakan jika permohonan yang diajukan pemohon dalam hal ini tim Isdianto dan Suryani terkait proses Pilkada Kepri tidak dapat diterima.

Gugatan Pilkada Kepri sebelumnya dilayangkan dari pasangan Isdianto dan Suryani yang diterima Mahkamah Konstitusi atau MK.
Ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan akta registrasi perkara Nomor: 131/PAN.MK/ARPK/01/2021.