NEWS WEBILOG TRIBUN BATAM

Sidang MK Soal Pilkada Kepri Berakhir, INSANI Vs AMAN Selesai, 'Kami Hormati Putusan MK'

Kuasa hukum AMAN, Sarafufin Aluan bilang, pihaknya dari awal sudah yakin gugatan Pilkada Kepri di MK itu berakhir pada tidak dapat diterima

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa/Tangkap Layar Live Streaming DPRD Kepri
Sidang MK Soal Pilkada Kepri Berakhir, INSANI Vs AMAN Selesai, 'Kami Hormati Putusan MK'. Foto pasangan calon Pilkada Kepri, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina. 

"Melihat jadwal, Minggu (21/2/2021) ini akan kita lakukan pleno penetapannya. Sebab pas 5 hari batas waktunya," jawabnya.

Setelah peleno tersebut dilakukan, nantinya KPU Kepri akan mengirimkan surat hasil penetapan pleno ke DPRD Kepri.

"Setelah diparipurnakan, selanjutnya akan menunggu Pemerintah Provinsi Kepri mengirimkan ke Kemendagri. Barulah menunggu jadwal kapan pelantikan dilakukan," ujarnya.

Tunggu Surat Resmi

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kepri bereaksi setelah gugatan Pilkada Kepri tidak dapat diterima.

Mereka kini menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi atau MK melalui KPU RI.

Dari tanggal surat tersebut, KPU Kepri nantinya wajib menetapkan calon Gubernur Kepri terpilih dan Wakil Gubernur Kepri terpilih paling lama lima hari.

Hal itu menjadi dasar Presiden dalam melantik Gubernur-Wakil Gubernur Kepri Provinsi Kepri terpilih.

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 15.27 WIB.

Dalam live streaming, Anwar membacakan jika permohonan yang diajukan pemohon dalam hal ini tim Isdianto dan Suryani terkait proses Pilkada Kepri tidak dapat diterima.

MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Melenggang Pimpin Kepri. Foto  Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri dalam live  streaming, Selasa (16/2/2021).
MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Melenggang Pimpin Kepri. Foto Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri dalam live streaming, Selasa (16/2/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Gugatan Pilkada Kepri sebelumnya dilayangkan dari pasangan Isdianto dan Suryani yang diterima Mahkamah Konstitusi atau MK.

Ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan akta registrasi perkara Nomor: 131/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Gugatan Pilkada Kepri yang mereka layangkan, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kepri Tahun 2020.

"Semoga putusan ini dapat diterima semua pihak, guna melanjutkan pembangunan kedepan negeri segantang lada. KPU Kepri telah berupaya melaksanakan pemilihan sebaik-baiknya secara profesional sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, dengan dukungan semua pihak," sebut komisioner KPU Kepri Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo, Selasa (16/2/2021).

Ia menjelaskan dalam Pilkada Kepri, terdapat 3 calon yang ketokohannya sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kepri,

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved